PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil meringkus YA (25), seorang pengedar narkoba jenis Sabu. Penangkapan terjadi di depan Pom Bensin Mini, tepatnya di Jalan Raya Panimbang-Labuan.
Saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran Sabu.
“Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat terhadap peredaran Sabu. Kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku,” ungkapnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 24 Desember 2023.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan transaksi mengambil barang narkoba jenis Sabu. Pelaku diikuti dan akhirnya ditangkap di Jalan Raya Panimbang-Labuan.
“Kami menangkapnya saat dia berada di jalan, setelah mengambil belanja barangnya itu. Barang bukti ditemukan dalam 1 buah tas selempang yang ia kenakan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah Pandeglang selama kurang lebih tiga bulan.
“Pelaku telah melakukan peredaran ini selama lebih dari tiga bulan. Selain sebagai kurir, dia juga merupakan pengguna narkoba. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 49,45 gram sabu yang ditemukan dalam bungkus es cream bekas, sebuah handphone merk Samsung, tas selempang warna hitam bertuliskan Heyfreak, serta sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta kunci kontaknya.
Lanjutnya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Tangerang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No 35/2009 tentang narkotika. Ini berpotensi menjadikan pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak