TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang telah mengungkap empat kasus kriminal yang paling tinggi selama tahun 2023, di antaranya, penipuan online, pencurian dengan kekerasan (Curas) pada anak dan perempuan, serta pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, kasus penipuan online menempati posisi keempat kasus tertinggi dengan 24 kasus.
Kemudian, Curas 37 kasus, kekerasan anak dan perempuan 109 kasus, serta Curat 361 kasus.
Menurut Sigit, total penyelesaian kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Tangerang selama tahun 2023 sebanyak 979 kasus dengan total 1.678 kejadian.
Sementara, pada tahun 2022 penyelesaian kasus pidana sebanyak 867 kasus dengan 1.109 kejadian.
“Jadi trennya ada kenaikan kasus 51 persen di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 lalu,” ujar Sigit, Kamis, 28 Desember 2023.
Polresta Tangerang juga merilis laporan ungkap kasus narkotika dan minuman keras (miras) selama tahun 2023. Ada 211 kasus narkotika dan miras yang ditangani selama tahun 2023.
Jumlah kasus tersebut pada tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu dengan jumlah 198 kasus.
Sigit mengatakan, kasus narkotika dan miras tahun 2023 juga menetapkan 248 tersangka, lebih sedikit daripada tahun 2022 sebanyak 251 tersangka.
“Kemudian penyelesaian perkara kasus narkotika dan miras tahun 2023 sebanyak 208 kasus dan 14 kasus dilakukan retorative justice melalui rehabilitasi pemakai narkotika. Sementara tahun 2022 sebanyak 198 kasus,” ungkap Sigit.
Menurut Sigit, barang bukti dari ungkap kasus narkotika dan miras selama rentang waktu 2023 adalah sabu 352,49 gram, ganja sembilan batang atau 1013,91 gram, Tramadol dan Hexymer 77.799 butir, tembakau sintetis 154.33 gram, pil ekstasi 165 butir, serta 1.188 botol miras. (*)
Editor: Agus Priwandono