SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2023 sebanyak 10 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Banten. Dari 10 kasus tersebut, Kejati Banten telah melakukan penyitaan berbagai macam aset dan uang sebesar Rp 439,399 juta.
“Pada tahun ini ada 10 kasus penyidikan (kasus korupsi),” ujar Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi saat pers rilis akhir tahun di Aula Kejati Banten, Kamis 28 Desember 2023.
Sepuluh kasus korupsi yang disidik Kejati Banten tersebut yakni perkara pengelolaan dana simpanan nasabah oleh priority officer Bank Himbara pada Kantor Cabang Sentra Prioritas (KC SLP) Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan senilai Rp 5,1 miliar.
Perkara penyimpangan dana bantuan corporate social responsibility (CSR) dari Bank BUMD Jawa Barat (Jabar) dalam bentuk uang melalui Tim Fasilitasi Badan Sekretariat Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial Kementerian dan Bina Lingkungan Perusahaan Provinsi Banten tahun 2020-2021.
Kemudian, dua perkara penyimpangan pekerjaan pengadaan aplikasi smart transfortation SC pada PT Sigma Cipta Caraka (anak perusahaan BUMN PT Telkom) tahun 2017, perkara pembuatan video profil madrasah negeri pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten tahun 2022.
Perkara penyimpangan dalam pemberian dan persetujuan fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM senilai Rp 61 miliar lebih pada tahun 2017.
“Perkara tipikor dan pencucian uang ( dihitung dua perkara) penyimpangan dalam pengelolaan dana simpanan nasabah Bank Himbara pada Kantor Cabang Tangerang Merdeka dan Kantor Cabang Tangerang pada tahun 2022,” kata Didik.
Sedangkan dua perkara lain terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi pasca tambang oleh CV Brigda Perdana dan pengambilalihan aset milik pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung dengan luas sekitar 25 hektare di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Fisiknya (Situ Ranca Gede Jakung) 25 hektare (luasnya),” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik menjelaskan, dari perkara tersebut beberapa di antaranya sudah dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka. Selain itu juga, terdapat perkara yang statusnya masih tahap satu dan dihentikan (perkara pembuatan video profil untuk madrasah negeri),” jelasnya.
Didik menambahkan, dari perkara-perkara tersebut pihaknya telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan menyita aset berupa rumah, mobil Toyota Alphard, mobil Honda CRV Prestige tahun 2020, mobil Mercedes Benz tahun 1996, dan uang sebesar Rp439.399.875.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi