SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang kembali membongkar produsen tembakau gorila. Kali ini, petugas mengungkap kasus tersebut di sebuah apartemen di Jalan Sudirman, Kota Tangerang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku MW (25) dan WI (24). Keduanya ditangkap petugas di Jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Serang AKBP, Wiwin Setiawan menjelaskan, penangkapan dua produsen tembakau gorila tersebut merupakan pengembangan dari tersangka IR. Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya sebuah tempat laundry Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin 13 November 2023.
“Dari penangkapan terhadap saudara IR ini, petugas mengamankan satu paket besar dan tiga paket sedang tembakau sintetis yang disembunyikan di halaman belakang toko laundry,” kata Wiwin, Kamis 28 Desember 2023.
Kepada petugas, IR mengaku mendapatkan tembakau gorila atau sintesis itu di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang. Tembakau itu diperoleh tersangka setelah membeli melalui akun Instagram @_king.aslan seharga Rp12 juta.
“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik akun @_king.aslan, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun @_king.aslan berada daerah di Kota Bandung,” kata Wiwin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak ke Kota Bandung. Kemudian pada Selasa sore, 28 November sekira pukul 16.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka MW selaku pemilik akun @_king.aslan dan WI saat nongkrong di Jalan Antapani.
“Dari dalam tas pinggang yang ada pada tersangka WI ditemukan empat paket tembakau sintesis. Penggeledahan dilanjutkan di kamar aparetemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung dan ditemukan lima bungkus besar tembakau sintesis,” katanya
Dari hasil pemeriksaan terhadap warga Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang ini, keduanya mengaku jika seluruh barang bukti tembakau gorila yang diamankan merupakan hasil produksi di apartemen di Kota Tangerang.
“Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke apartemen di Kota Tangerang untuk melakukan penggeledahan dan diamankan peralatan pembuatan tembakau sintesis serta cairan kimia,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan menambahkan, dari keterangan kedua produsen tembakau gorila tersebut, pembuatan barang terlarang itu sudah berjalan sekira enam bulan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan dan menyewa kamar apartemen agar dapat berpindah tempat.
“Penjualan barang haram ini dilakukan melalui media sosial dan pembeli mengambil pesanan di lokasi yang ditentukan para tersangka. Sasaran pembelinya adalah mahasiswa,” ungkapnya.
“Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual. Total barang bukti tembakau sintesis dari ketiga tersangka seberat 2.467 gram,” sambungnya.
Ikhsan mengungkapkan, akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











