• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Polres Serang Bongkar Produsen Tembakau Gorila di Apartemen Kota Tangerang

Fahmi by Fahmi
Kamis, 28 Desember 2023 19:51
in Utama
Polres Serang Bongkar Produsen Tembakau Gorila di Apartemen Kota Tangerang

Kedua produsen tembakau gorila saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang, Kamis 28 Desember 2023

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang kembali membongkar produsen tembakau gorila. Kali ini, petugas mengungkap kasus tersebut di sebuah apartemen di Jalan Sudirman, Kota Tangerang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku MW (25) dan WI (24). Keduanya ditangkap petugas di Jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

RelatedPosts

Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Klaim asuransi kendaraan korban KMP Batumandi

65 Kendaraan Korban Kebakaran KMP Batumandi Ajukan Klaim Asuransi

Jumat, 23 Oktober 2026 16:06
Motor dibawa kabur lewat aplikasi kencan

Kenalan lewat Aplikasi Kencan, Motor Perempuan asal Cilegon Diduga Dibawa Kabur

Jumat, 23 Oktober 2026 15:09
Polsek Panongan

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Pipa AC di Citra Raya Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 15:03

Kapolres Serang AKBP, Wiwin Setiawan menjelaskan, penangkapan dua produsen tembakau gorila tersebut merupakan pengembangan dari tersangka IR. Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya sebuah tempat laundry Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin 13 November 2023.

“Dari penangkapan terhadap saudara IR ini, petugas mengamankan satu paket besar dan tiga paket sedang tembakau sintetis yang disembunyikan di halaman belakang toko laundry,” kata Wiwin, Kamis 28 Desember 2023.

Kepada petugas, IR mengaku mendapatkan tembakau gorila atau sintesis itu di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang. Tembakau itu diperoleh tersangka setelah membeli melalui akun Instagram @_king.aslan seharga Rp12 juta.

“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik akun @_king.aslan, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun @_king.aslan berada daerah di Kota Bandung,” kata Wiwin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak ke Kota Bandung. Kemudian pada Selasa sore, 28 November sekira pukul 16.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka MW selaku pemilik akun @_king.aslan dan WI saat nongkrong di Jalan Antapani.

“Dari dalam tas pinggang yang ada pada tersangka WI ditemukan empat paket tembakau sintesis. Penggeledahan dilanjutkan di kamar aparetemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung dan ditemukan lima bungkus besar tembakau sintesis,” katanya

Dari hasil pemeriksaan terhadap warga Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang ini, keduanya mengaku jika seluruh barang bukti tembakau gorila yang diamankan merupakan hasil produksi di apartemen di Kota Tangerang.

“Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke apartemen di Kota Tangerang untuk melakukan penggeledahan dan diamankan peralatan pembuatan tembakau sintesis serta cairan kimia,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan menambahkan, dari keterangan kedua produsen tembakau gorila tersebut, pembuatan barang terlarang itu sudah berjalan sekira enam bulan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan dan menyewa kamar apartemen agar dapat berpindah tempat.

“Penjualan barang haram ini dilakukan melalui media sosial dan pembeli mengambil pesanan di lokasi yang ditentukan para tersangka. Sasaran pembelinya adalah mahasiswa,” ungkapnya.

“Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual. Total barang bukti tembakau sintesis dari ketiga tersangka seberat 2.467 gram,” sambungnya.

Ikhsan mengungkapkan, akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Akpol 2002Kapolres Serang AKBP Wiwin SetiawanKasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsanpolres serangpolres Serang bongkar produsen tembakau gorilaprodusen tembakau gorilaprodusen tembakau gorila kota tangerangSatresnarkoba Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ada 5 Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Serang, Masih Gejala Ringan

Next Post

Tutup Bupati Cup 2023, Begini Pesan Sekda Maesyal ke SIWO PWI Kabupaten Tangerang

Next Post
Tutup Bupati Cup 2023, Begini Pesan Sekda Maesyal ke SIWO PWI Kabupaten Tangerang

Tutup Bupati Cup 2023, Begini Pesan Sekda Maesyal ke SIWO PWI Kabupaten Tangerang

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Gaji PPPK Berpotensi Ditanggung Pusat, APBD Banten Bisa Hemat Hampir Rp1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 07:46
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 17:15
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi LKM Pandeglang

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Uang Korupsi LKM, Pengelola Keuangan Daerah Diingatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 17:12
semi final prancis open 2026

Hasil Prancis Open 2026: Empat Wakil Indonesia Melaju ke Semi Final

Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana

Kapolres Cilegon Andika Adi Pradana Prioritaskan Pemberantasan Judol dan Narkoba

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Cilegon AKBP Andika Adi Pradana menyebut pemberantasan judi online (judol) dan peredaran narkotika sebagai prioritas penegakan...

Gugatan Kadin Cilegon Terhadap Kadin Banten

Digugat ke PN Serang, Sahruji Minta Kadin Banten Cabut Pembekuan Kadin Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 24 Oktober 2026 16:34
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji, meminta Kadin Provinsi Banten mencabut keputusan pembekuan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.