TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 692 botol minuman keras alias miras disita Satpol PP Tangsel dari sejumlah pedagang, Sabtu, 30 Desember 2023. Ratusan botol miras tersebut diamankan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Tangsel.
Kepala bidang penegakan hukum dan perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, ratusan botol miras itu diperoleh saat monitoring Penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2012, bersama TNI dan Polri.
Dari monitoring diketahui sejumlah pedagang pedagang jamu di Kecamatan Serpong Utara, Ciputat Timur, dan Pondok Aren telah melanggar perda.
“Penegakan Perda ini dilakukan dalam rangka antisipasi jelang malam tahun baru. Kami melakukan penyisiran dan didapati adanya peredaran miras di beberapa wilayah Tangsel yakni di Serpong Utara, Pondok Aren dan Ciputat Timur,” ujarnya, Sabtu, 30 Desember 2023.
Di Serpong Utara dan Ciputat Tumur, peredaran miras diperoleh dari pedagang
di Jalan Pusdiklantas Kecamatan Serpong Utara dan di Jalan Mengani Raya, Cempaka Putih. Sedangkan di Pondok Aren, peredaran miras didapat dari sebuah warung sembako.
“Untuk yang di Pondok Aren, miras kami peroleh dari sebuah toko sembako yang menjual miras,” pungkasnya.
Editor : Merwanda