SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten buka suara terkait penetapan petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang menjadi tersangka usai melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB).
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penggelapan sertifikat hak milik (SHM).
Ia memastikan, penetapan tersangka terhadap pria berusia 54 tahun itu sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.
“Proses penetapan tersangka SJ (Sanajaya) yang diduga melakukan penggelapan sertifikat hak milik tanah dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP,” katanya, Rabu 3 Desember 2024.
Didik menjelaskan, Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi (LP) nomor 67 yang diterbitkan pada 14 Maret 2023. “Tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi LP nomor 67 tanggal 14 Maret 2023,” ungkapnya.
Didik mengungkapkan, dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menetapkan Sanajaya sebagao tersangka melalui gelar perkara internal. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup.
“Dari lidik dan sidik maka dilakukakan gelar perkara, hasil gelar perkara tersebut menetapkan SJ (Sanajaya) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat hak milik tanah,” ucapnya.
Didik menambahkan, terkait upaya praperadilan yang diajukan Sanajaya dalam kasusnya tersebut, ia tidak mempersoalkannya karena merupakan hak yang diatur dalam undang-undang.
“Terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka melaui kuasa hukumnya, hal ini merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang,” kata perwira menengah Polri ini.
Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten karena penetapan tersangka tersebut dinilai cacat yuridis.
“Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya),” katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 2 Januari 2024.
Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.
“Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan,” jelasnya.
Rudi menyayangkan dan menyesalkan sikap penyidik yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kliennya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengingat kapasitasnya sebagai pelapor.
“Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban di mana beliau sudah melapor langsung ke Polda Banten, tapi di sini malah ditahan dengan dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” katanya.
Rudi menerangkan, kasus yang menjerat kliennya berawal dari pengrusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare. Pengrusakan itu dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya. “Atas perintah Mulyadi Jayabaya. Alasannya (awalnya) mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari pengrusakan lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang belum diganti rugi. Karena tak ada ganti rugi tersebut, kliennya kemudian melapor ke Polda Banten. “Sebagian ada ganti rugi, tapi selaku pelapor belum ada ganti rugi,” ungkapnya.
Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.
“Ada penangkapan pada Jaro Iyas, disana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat,” ungkapnya.
Rudi menambahkan berdasarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Mulyadi Jayabaya belum sekali pun dipanggil oleh penyidik. Seharusnya, pria yang akrab disapa JB itu juga harus dipanggil agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor (JB), tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











