slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pelapor Mantan Bupati Lebak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Banten

Fahmi by Fahmi
03-01-2024 14:53:14
in Berita Utama, Hukum

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (dok Polda Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten buka suara terkait penetapan petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang menjadi tersangka usai melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB).

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penggelapan sertifikat hak milik (SHM).

Ia memastikan, penetapan tersangka terhadap pria berusia 54 tahun itu sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.

“Proses penetapan tersangka SJ (Sanajaya) yang diduga melakukan penggelapan sertifikat hak milik tanah dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP,” katanya, Rabu 3 Desember 2024.

Didik menjelaskan, Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi (LP) nomor 67 yang diterbitkan pada 14 Maret 2023. “Tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi LP nomor 67 tanggal 14 Maret 2023,” ungkapnya.

Didik mengungkapkan, dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menetapkan Sanajaya sebagao tersangka melalui gelar perkara internal. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup.

“Dari lidik dan sidik maka dilakukakan gelar perkara, hasil gelar perkara tersebut menetapkan SJ (Sanajaya) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat hak milik tanah,” ucapnya.

Didik menambahkan, terkait upaya praperadilan yang diajukan Sanajaya dalam kasusnya tersebut, ia tidak mempersoalkannya karena merupakan hak yang diatur dalam undang-undang.

“Terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka melaui kuasa hukumnya, hal ini merupakan hak yang telah diatur oleh undang-undang,” kata perwira menengah Polri ini.

Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten karena penetapan tersangka tersebut dinilai cacat yuridis.

“Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya),” katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 2 Januari 2024.

Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.

“Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan,” jelasnya.

Rudi menyayangkan dan menyesalkan sikap penyidik yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kliennya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengingat kapasitasnya sebagai pelapor.

“Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban di mana beliau sudah melapor langsung ke Polda Banten, tapi di sini malah ditahan dengan dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” katanya.

Rudi menerangkan, kasus yang menjerat kliennya berawal dari pengrusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare. Pengrusakan itu dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya. “Atas perintah Mulyadi Jayabaya. Alasannya (awalnya) mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari pengrusakan lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang belum diganti rugi. Karena tak ada ganti rugi tersebut, kliennya kemudian melapor ke Polda Banten. “Sebagian ada ganti rugi, tapi selaku pelapor belum ada ganti rugi,” ungkapnya.

Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.
“Ada penangkapan pada Jaro Iyas, disana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat,” ungkapnya.

Baca Juga :

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Rudi menambahkan berdasarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Mulyadi Jayabaya belum sekali pun dipanggil oleh penyidik. Seharusnya, pria yang akrab disapa JB itu juga harus dipanggil agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor (JB), tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: Ditreskrimum Polda Bantengugatan praperadilan petanikasus penggelapan Polda Bantenkombes pol didik hariyantoKuasa hukum Sanajayamantan Bupati Lebak jebakMulyadi Jayabayapetani gugat Polda BantenPolda Bantenpraperadilan Polda BantenRudi Hermanto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pejalan Kaki Tertabrak Kereta Barang di Cilegon

Next Post

Pj Walikota Tangerang Minta Pemprov Banten Lakukan Perluasan Jalan

Related Posts

Nobar Semifinal Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 16:46

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Ratusan warga mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina yang...

Read moreDetails

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Next Post

Pj Walikota Tangerang Minta Pemprov Banten Lakukan Perluasan Jalan

Selama Nataru, Hampir 2,5 Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak

Selama Nataru, Hampir 2,5 Juta Kendaraan Melintas di Tol Tangerang-Merak

Bertemu dengan Kaesang, Ini yang Disampaikan Ndaru dan Repnas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Sabtu, 18 Juli 2026 16:07
Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Sabtu, 18 Juli 2026 16:00
SDC Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, 10.300 Pengunjung Hasilkan Transaksi UMKM Rp1,11 Miliar

SDC Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, 10.300 Pengunjung Hasilkan Transaksi UMKM Rp1,11 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 15:25
Libur Akhir Pekan di Kota Tangerang? Ini 5 Landmark Ikonik yang Wajib Dikunjungi

Libur Akhir Pekan di Kota Tangerang? Ini 5 Landmark Ikonik yang Wajib Dikunjungi

Sabtu, 18 Juli 2026 14:02
Lihat Jalan Rusak di Kota Tangerang? Segera Lapor Lewat LAKSA

Lihat Jalan Rusak di Kota Tangerang? Segera Lapor Lewat LAKSA

Sabtu, 18 Juli 2026 13:55
Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 13:48
Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Sabtu, 18 Juli 2026 16:07
Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Sabtu, 18 Juli 2026 16:00
SDC Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, 10.300 Pengunjung Hasilkan Transaksi UMKM Rp1,11 Miliar

SDC Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, 10.300 Pengunjung Hasilkan Transaksi UMKM Rp1,11 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 15:25
Libur Akhir Pekan di Kota Tangerang? Ini 5 Landmark Ikonik yang Wajib Dikunjungi

Libur Akhir Pekan di Kota Tangerang? Ini 5 Landmark Ikonik yang Wajib Dikunjungi

Sabtu, 18 Juli 2026 14:02
Lihat Jalan Rusak di Kota Tangerang? Segera Lapor Lewat LAKSA

Lihat Jalan Rusak di Kota Tangerang? Segera Lapor Lewat LAKSA

Sabtu, 18 Juli 2026 13:55
Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 13:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

by Yusuf Permana
Sabtu, 18 Juli 2026 16:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memastikan seluruh rekomendasi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran...

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

by Adam Fadillah
Sabtu, 18 Juli 2026 16:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mulai mengkaji penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan LGBTQ sebagai tindak lanjut Peraturan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak