SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten berinisial S naik tahap penyidikan.
Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota sudah menemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
“Sudah tahap penyidikan, gelar perkaranya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Jumat, 5 Januari 2024.
Febby mengungkapkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap M (9), siswi SD yang diduga menjadi korban. Selain M, penyidik juga memeriksa orang tua korban. “Pelapor sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Terkait dengan terlapor, penyidik belum melakukan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan, terlapor mangkir dari pemanggilan. “Iya benar sudah dua kali tidak hadir. Bisa nanti dilakukan perintah membawa (dilakukan penangkapan),” ujarnya.
Febby menjelaskan, kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah ibunya memeriksa ponsel S pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, ibu korban mendapati perbuatan cabul yang dilakukan S.
Tak terima dengan perbuatan S, ibu korban lantas melapor ke Polresta Serang Kota. Dari keterangan korban, perbuatan cabul yang dilakukan S tersebut sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Perbuatan cabul itu dilakukan S saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya adalah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutupi perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
“Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut (pencabulan). Iya benar (terlapor merupakan ASN Kemenag Banten),” tuturnya.
Editor : Merwanda











