SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DN (25), pelaku pencurian spesialis minimarket diringkus petugas Reskrim Polsek Serang, Kamis dinihari, 4 Januari 2024.
Pelaku ditangkap usai membobol dua minimarket di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolsek Serang Kompol Rohmad Supriyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kejadian pencurian di Alfamart Jalan KH Fatah Hasan dan Indomaret Jalan KH Abdul Latif yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil penyelidikan di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Pelaku kami amankan Kamis kemarin. Pelaku merupakan pembobol dua waralaba di Jalan KH Fatah Hasan dan Jalan KH Abdul Latif,” katanya, Jumat, 5 Januari 2024.
Rohmad mengungkapkan, dari keterangan warga Cisaat, Kabupaten Pandeglang, ia mengakui telah melakukan pencurian di Jalan KH Fatah Hasan dan Jalan KH Abdul Latif.
Selain dua TKP tersebut, pelaku juga beberapa kali menyatroni waralaba di tempat lain. “Pelaku mengaku juga pernah mengambil barang-barang milik Alfamart dan Indomaret di lokasi yang berbeda,” katanya.
Rohmad mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Diduga, masih ada pelaku lain yang terlibat. “Untuk kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri.
Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Sunarya menambahkan, akibat perbuatan pelaku pihak waralaba mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Kerugian tersebut didapat dari hasil perhitungan barang yang hilang seperti rokok dan uang. “Untuk kerugian puluhan juta rupiah,” katanya.
Sunarya mengungkapkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serang. Akibat perbuatannya, ia terancam pidana hingga lima tahun penjara. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya lima tahun,” tuturnya.
Editor : Merwanda











