PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Forum Honorer Teknis Kabupaten Pandeglang Yosef Gumilar akan mengawal kebijakan pemerintah terkait rekrutmen 2,3 juta ASN tahun 2024.
Pernyataan itu disampaikan Yosef Gumilar menyikapi atas rekrutmen ASN sebanyak 2,3 juta formasi yang diumumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat 5 Januari 2023.
“Proses rekrutmen CASN akan terus kita kawal secara ketat agar betul-betul direalisasikan. Jangan sampai kembali di PHP, khususnya para honorer tenaga teknis,” kata Ketua Forum Honorer Teknis Kabupaten Pandeglang Yosef Gumilar kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon seluler, Minggu 7 Januari 2024.
Yosef menegaskan, dari informasi diterima olehnya, pemerintah akan merekrut sebanyak 2,3 juta formasi CASN. Dari jumlah tersebut formasi untuk non ASN menjadi PPPK mencapai 1,6 juta formasi.
“Termasuk di antaranya tenaga honorer teknis. Yang sebelum-sebelumnya selalu dianaktirikan karena tidak diberikan fomrasi dan sekalinya ada hanya diberikan sedikit,” katanya.
Oleh karena itu, diungkapkan Yosef, tahun 2024 ini merupakan titik nadi akhir perjuangan temen-temen tenaga honorer. Khususnya tenaga honorer teknis.
“Kami inginkan proses rekrutmen diutamakan lebih dulu sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka sudah lama mengabdi dan saat ini sangat membutuhkan peningkatkan penghasilan untuk kesejahteraan ekonomi keluarganya karena memang sudah pada berkeluarga,” katanya.
Yosef mengungkapkan, selain mengawal proses rekrutmen 2,3 juta ASN, ia juga mengawal surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : B/3540/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2023. Ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.
“Surat tersebut bersifat segera. Yang isinya kaitan usulan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024,” katanya.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai ASN, maka setiap instansi pemerintah di harapkan dapat menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024.