PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Seorang pemuda berinisial AS (37) diamankan sejumlah pedagang di Pasar Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang karena diduga mengedarkan uang palsu. AS yang diketahui selaku warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang diamankan oleh pedagang di Pasar Labuan setelah menjalankan aksi kejahatannya dengan membeli tiga sisir pisang pakai uang diduga palsu pecahan Rp20 ribu.
Berdasarkan informasi diterima RADARBANTEN.CO.ID, pada hari Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di Pasar Labuan tepatnya di Kampung, Cigondang Masjid, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan AS membeli pisang sebanyak tiga sisir pakai uang pecahan sebesar Rp20 ribu. Harga tiga sisir pisang Rp10.000.
Kemudian uang pecahan Rp20 ribu milik AS ini dicurigai palsu oleh pedagang pisang setelah melihat rupa uang yang diterimanya.
Lantaran curiga, uang diterima pedagang pisang itu selanjutnya dicek bersama pedagang lain. Barulah diketahui kalau uang diterima dari AS itu diduga palsu.
Selanjutnya, sejumlah pedagang mengejar dan mengamankan pelaku dan ditemukan dalam sakunya uang pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar, Rp50 ribu tujuh lembar, Rp20 ribu empat lembar, Rp10 ribu dua lembar.
Kemudian AS diserahkan oleh pedagang kepada Polsek Labuan dan selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Labuan berinisial AS (37).
“Awalnya pelaku membeli pisang dengan jumlah banyak. Setelah menyerahkan uang palsu pedagang pisang curiga karena uang yang ia terima diduga palsu,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditemukan sejumlah pecahan uang palsu. Serta menemukan alat cetak yang digunakan oleh pelaku.
“Kita amankan barang bukti uang palsu dari pelaku. Dan mengamankan satu unit mesin printer dan laptop,” katanya.
AKP Zhia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Hal itu terjadi dikarenakan selama dua pekan terakhir usaha percetakan miliknya tengah sepi.
“Atas perbuatannya mengedarkan uang palsu pelaku terjerat pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Kapolsek Labuan Kompol Zaenudin menambahkan, kalau AS Diamankan tadi pagi.
“Ya tadi pagi kita sudah mengamankan salah satu tersangka diduga mengedar uang palsu di Pasar Labuan dan Alhamdulillah barang bukti uang palsu dan alat cetak sudah diamankan. Pelaku ini memproduksi sendiri, mencetak sendiri dan diedarkan sendiri, sudah kita amankan semuanya dan hari ini kita serahkan ke Polres Pandeglang,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











