CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 150 knalpot brong berhasil diamankan Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cilegon, sejak dikeluarkannya Surat Telegram (STR) dari Kapolda Banten dengan nomor ST 13/I Ops.1.1 .1/2024 pada 4 Januari 2024 lalu.
Diketahui, pada STR tersebut berisi tentang pelarangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai SNI sehingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dalan menggunakan jalan.
Kepala Unit Penegakan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto menyampaikan, dari hasil razia, pihaknya menyita sebanyak 150 knalpot brong.
“Dari hasil razia ini sudah sudah kami serahkan semua knalpotnya ke Polda Banten kemarin,” kata Dwi saat dihubungi, Kamis 18 Januari 2024.
Dikatakan Dwi, keberadaan knalpot brong sangat meresahkan di tengah masyarakat karena suara yang bising dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Makanya ketika ada perintah untuk dilakukan penindakan kami langsung melaksanakan penyitaan dan yang mencopot atau menghancurkan knalpot itu pemilik motor itu sendiri, tentunya kami tetap lakukan dengan cara yang humanis,” katanya.
Dirinya berharap, dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat di Banten khususnya Cilegon tidak lagi menggunakan knalpot brong.
“Dengan penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong saya harap bisa menciptakan suasana aman, damai dan kondusif di tengah masyarakat,” harapnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Abdul Rozak











