SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Beberapa waktu yang lalu, mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya alias JB dilaporkan warga atas nama Sanajaya ke Polda Banten atas kasus dugaan pengrusakan lahan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, keterlibatan Mulyadi Jayabaya dalam laporan tersebut belum ada kaitannya.
Didik menerangkan, perkara tersebut sebenarnya berkaitan dengan penggelapan sertifikat tanah. Penyidik sendiri telah menetapkan pelapor Mulyadi Jayabaya, Sanajaya sebagai tersangka. “Karena perkaranya penggelapan sertifikat,” katanya, Jumat 19 Januari 2024.
Alumnus Akpol 1999 ini mengungkapkan, penetapan petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.
“Proses penetapan tersangka SJ (Sanajaya) yang diduga melakukan penggelapan sertifikat hak milik tanah dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP,” katanya.
Didik menjelaskan, Sanajaya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi (LP) nomor 67 yang diterbitkan pada 14 Maret 2023. “Tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi LP nomor 67 tanggal 14 Maret 2023,” ungkapnya.
Didik juga menjelaskan, dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menetapkan Sanajaya sebagai tersangka melalui gelar perkara internal. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup.
“Dari lidik dan sidik maka dilakukakan gelar perkara, hasil gelar perkara tersebut menetapkan SJ (Sanajaya) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat hak milik tanah,” ucapnya.
Didik menambahkan, terkait upaya praperadilan yang diajukan Sanajaya dalam kasusnya tersebut, ia tidak mempersoalkannya karena merupakan hak yang diatur dalam undang-undang.
Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten karena penetapan tersangka tersebut dinilai cacat yuridis.
“Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya),” katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 2 Januari 2024.
Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.
“Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan,” jelasnya.
Rudi menyayangkan dan menyesalkan sikap penyidik yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kliennya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengingat kapasitasnya sebagai pelapor.
“Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban di mana beliau sudah melapor langsung ke Polda Banten, tapi di sini malah ditahan dengan dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” katanya.
Rudi menerangkan, kasus yang menjerat kliennya berawal dari pengrusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare. Pengrusakan itu dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya. “Atas perintah Mulyadi Jayabaya. Alasannya (awalnya) mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari pengrusakan lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang belum diganti rugi. Karena tak ada ganti rugi tersebut, kliennya kemudian melapor ke Polda Banten. “Sebagian ada ganti rugi, tapi selaku pelapor belum ada ganti rugi,” ungkapnya.
Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.
“Ada penangkapan pada Jaro Iyas, disana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat,” ungkapnya.
Rudi menambahkan berdasarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Mulyadi Jayabaya belum sekali pun dipanggil oleh penyidik. Seharusnya, pria yang akrab disapa JB itu juga harus dipanggil agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor (JB), tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











