SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten rupanya sedang kembali melakukan penyidikan kasus korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.
Kasus ini dibuka kembali oleh penyidik karena masih ada yang dianggap terlibat.
“Iya (disidik lagi),” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi, Sabtu, 20 Januari 2024.
Kasus korupsi yang terjadi di BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), ini sebelumnya telah menyeret dua orang tersangka. Keduanya adalah pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo.
Keduanya kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
“Lanjutan perkaranya Sugiman,” kata alumnus Akpol 2006 ini.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejati Banten, Sunardi, dalam perkara tersebut terdapat bagi-bagi uang hingga miliaran rupiah. Tiga orang direksi PT PCM menerima uang sebanyak Rp 500 juta.
“Direksi PT PCM Arief Rivai (almarhum), Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp 500 juta,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Subardi mengatakan, selain menikmati bagian uang Rp 500 juta, Akmal juga menerima uang sebesar Rp 300 juta. Mantan Kepala Dinas Tata Kota Cilegon itu total menerima Rp 300 juta lebih.
“Akmal Firmansyah (menerima) sebanyak Rp300 juta,” katanya.
Subardi menjelaskan, selain tiga direksi PT PCM, terdapat pihak-pihak lain yang menikmati uang dari Badan Usaha Milik Pemkot Cilegon tersebut. Mereka adalah Direktur PT Arkindo, Abu Bakar Rasyid; Sugiman; dan Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin.
“Direktur PT Arkindo sebanyak Rp 427 juta, Sugiman sebanyak Rp 5,6 miliar, Mohammad Kamaruddin selaku Direktur PT Marina Cipta Pratama Rp 427 juta,” ungkapnya.
Subardi mengatakan, kasus korupsi tersebut berawal pada 30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT PCM mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya untuk proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.
Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.
“Anggaran perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon, Edi Ariadi, terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari,” katanya.
Anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi Rp 48,4 miliaran.
Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak, tertanggal 20 Januari 2021, dengan Nomor 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.
Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid.
“Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.
JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, mengatakan bahwa proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 kalender. Namun nyatanya, proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.
“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan, pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.
Achmad mengungkapkan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik.
Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu tidak memberikan izin, sehingga proyek itu tidak terlaksana.
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp 7.001.544.764,” tuturnya.
Perbuatan kedua terdakwa tersebut oleh JPU diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. (*)
Editor: Agus Priwandono











