SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengaku bahwa salah satu pegawai Dinas PUPR Provinsi Banten dipanggil Kejati Banten.
Arlan mengungkapkan bahwa salah satu pegawainya itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan menceritakan tentang kronologis Situ Ranca Gede Jakung.
“Di PUPR hanya satu orang karena dulu yang bersangkutan yang menjabat sebagai Kepala Bidang SDA (sumber daya air-red),” ujar Arlan, Senin, 22 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung terungkap karena hasil koordinasi Dinas PUPR dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
“Kebetulan ada MoU antara Pemprov Banten dengan Kejati Banten terkait pengamanan aset,” ungkapnya.
Kata dia, pihaknya sudah melakukan inventarisasi berdasarkan data KIP yang ada di Dinas PUPR terdapat Situ Ranca Gede Jakung. Saat mengecek ke lokasi, pihaknya sudah tak melihat lagi keberadaan situ, tetapi malah digantikan dengan bangunan pabrik. Makanya, ia melaporkan ke BPKAD.
“Waktu itu kita rapatkan, turun surat kuasa khusus dari Pak Gubernur ke Pak Kejati permohonan untuk dilakukan identifikasi. Kita ingin kepastian saja apakah itu benar situ atau tidak. Karena data di KIP-nya ada,” terang Arlan.
Selain Situ Ranca Gede Jakung, ia mengaku ada beberapa situ lainnya yang diduga mengalami alih fungsi lahan juga. “Tapi kami inventaris dulu. Kita sampling dulu,” tegasnya.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi











