Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengaku bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Aklani.
Namun, JPU keberatan dengan keyakinan majelis hakim yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider.
Meski terdapat perbedaan, JPU diakui Rangga tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut.
“JPU berpendapat (terdakwa Aklani) terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,” kata Rangga.
Rabu malam, 29 November 2023, terdakwa Aklani dijatuhi pidana lima tahun, denda Rp 300 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti Rp 790 juta lebih subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya mengungkapkan bahwa Aklani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Majelis menilai ada beberapa orang yang patut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Dedy dalam putusannya.
Dedy menyebut, pihak-pihak yang patut diseret ke proses hukum tersebut adalah mantan anak buah Aklani saat menjabat Kades Lontar.
Mereka adalah Sukron yang pada saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan.
“Dan Kholid (selaku) Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum,” ungkap Dedy.











