Dedy menjelaskan, Aklani dan para anak buahnya tersebut telah bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan Dana Desa. Akibatnya, timbul kerugian negara Rp 988 juta lebih.
“Dari Rp 988 juta lebih kerugian negara, terdapat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi atas nama Mumu Muhidin sebesar Rp 198,128 juta. Pengembalian tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.
Dedy mengatakan, kerugian negara tersebut berasal dari alokasi Dana Desa tahun 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19.
Selain pekerjaan fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan servis handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid-19 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp 50 juta.
“Pelatihan servis HP tidak dilaksanakan, bantuan sembako Rp 50 juta (tidak disalurkan),” ujar Dedy.
Dedy menambahkan, kasus korupsi yang menjerat terdakwa dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar.
“Terdakwa merupakan Kepala Desa Lontar periode 2015 hingga 2021,” tutur Dedy. (*)
Editor: Agus Priwandono











