SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara korupsi Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tahun 2020 senilai Rp 988 juta dipastikan berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).
Soalnya, JPU dalam perkara tersebut menyatakan sikap kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Iya benar, mengajukan kasasi, sudah didaftarkan (sikap kasasi) ke pengadilan,” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 26 Januari 2024.
Perkara tersebut sebelumnya menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Aklani, sebagai terdakwa tunggal.
Oleh majelis hakim PT Banten, Aklani tetap dihukum lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti Rp 790 juta lebih subsider dua tahun penjara.
Putusan ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dibacakan pada Rabu malam, 29 November 2023.
Menurut majelis hakim tingkat banding yang diketuai Emanuel Sembiring, ia sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang memutus perkara korupsi dengan nomor 23:PID.SUS-TPK/2023/Pn.Srg itu.
Perkara ini terdapat perbedaan pendapat antara JPU dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dan tingkat banding. JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Aklani terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ada perbedaan pasal,” katanya.











