PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Meskipun biaya retribusi layanan uji kir atau uji kelayakan berkala kendaraan bermotor dihapus alias gratis, kesadaran masyarakat di Pandeglang masih minim.
di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang,
Diketahui, pembebasan biaya retribusi uji kir di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Pandeglang M Zaenudin mengungkapkan, meskipun biaya retribusi dihapus, belum terjadi perubahan signifikan masyarakat yang melakukan uji kir kendaraan.
“Tidak ada kenaikan yang signifikan bagi masyarakat yang melakukan uji kir, situasinya masih sama seperti sebelumnya,” ungkapnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Untuk menarik minat masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, pihaknya terus melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi melalui medsos juga rekan-rekan wartawan agar mereka mau melakukan uji kir,” katanya.
Dia menjelaskan uji kendaraan mencakup pengecekan berbagai aspek, seperti rem, lampu, kaca spion, dan komponen lainnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat secara rutin melakukan pengujian kendaraan atau uji kir di Dishub Pandeglang guna menjaga keamanan dan kelayakan kendaraan bermotor.
Editor : Merwanda











