TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Reskrim Polsek Pakuhaji mengungkap kasus dugaan produsen uang palsu (upal). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WW (32) beserta barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp68,57 juta dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku diamankan di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” kata Prapto, Senin 13 Juli 2026.
Kepada petugas, WW mengaku masih menyimpan upal beserta peralatan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, lembaran uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, hingga beragam perlengkapan produksi seperti tinta ultraviolet (UV), stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, dan sejumlah peralatan lainnya.
“Secara keseluruhan, kami mengamankan 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp20 ribu. Total nilai nominal uang palsu yang diamankan mencapai Rp68.570.000,” katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand” yang disebut berasal dari Bandung.
Setelah menerima bahan tersebut, pelaku diduga menyelesaikan sendiri proses pembuatannya, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan lapisan pelindung agar menyerupai tekstur uang asli, hingga membuat efek hologram menggunakan bahan tertentu. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memproduksi uang palsu tersebut sejak 2025,” ujarnya.
Prapto menegaskan, pihaknya kini memburu pemasok bahan baku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
“Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi secara langsung.
“Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











