LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan warga Lebak yang tergabung dalam Komunitas petani sampang pendeuy (KOMPAS) menolak rencana pengukuran dan pematokan di lahan eks HGU PT Bantam dan Preanger Rubber Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Rabu 31 Januari 2024.
Untuk diketahui pengukuran lahan, dilakukan oleh oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov) Banten. Namun pengukuran lahan yang dilakukan sekira pukul 10.00 WIB tersebut mendapat penolakan.
Ketua KOMPAS, Rahmat menjelaskan, pengukuran dan pematokan lahan seluas 101 hektare di Desa Wantisari, yang dilakukan oleh BKAD Pemprov Banten, tidak ada koordinasi sehingga warga menolak.
“Kami bingung mereka ujug-ujug datang mau matok mau ngukur dan mengklaim milik Pemprov Banten. Tujuan kami meminta kejelasan apa dasar mereka
mengambil alih lahan itu. Sementara ketika kami tanya ke Pemkab Lebak, ternyata pemkab tidak tahu,” kata Rahmat saat dihubungi, Rabu 31 Januari 2024.
Dijelaskan Rahmat, selama mengikuti rapat yang digelar oleh Tim Gatra provinsi maupun kabupaten, tidak ada pembahasan mengenai rencana penggunaan di lahan tersebut oleh Pemprov Banten.
“Kalau memang pemprov mengklaim itu, tadi kami tanyakan apa ada surat dari kementerian atau dari BPN yang membuktikan, mereka enggak bisa menunjukkan. Mereka cuma mengaku atas perintah pimpinan, pimpinan siapa,” ucap Rahmat.
Sementara Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPKPP) Lebak Wawan membenarkan, tidak mengetahui ada rencana pengukuran dan pematokan oleh Pemprov Banten di lahan tersebut.
Lebih lanjut menurutnya, sehingga pada proses pengukuran mendapat penolakan warga, yang akhirnya mengundang polemik.
“Tidak ada komunikasi dengan kami. Kalau dari informasi peta yang dikirim ada 101 hektare tapi belum tahu untuk apa peruntukkannya,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya











