SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin memberikan ulitmatum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kota Serang.
Nanang menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak boleh mengiming-ngimingi proyek.
Hal tersebut diungkapkan buntut dari seorang pejabat ASN berinisial ZS (38) yang terlibat dugaan kasus penipuan pada proyek pengadaan laptop di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
“Saya sudah sering dalam apel menyampaikan, jangan lagi ASN mengiming-imingi proyek, Sekda aja tidak punya proyek satu pun. Mengiming-ngimingi jabatan, CPNS, PPPK, bulshit itu, tidak bisa. Sekda saja tidak bisa menentukan itu,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 1 Februari 2024.
Nanang menuturkan, ZS yang pernah menduduki jabatan Sekretaris DLH Kota Serang itu saat ini sudah di non aktifkan dari jabatan maupun ASN.
“Jadi Kepala BKPSDM sudah lapor ke saya, statusnya jadi tersangka begitu dan kita sudah non aktifkan. Tinggal nanti kalau statusnya sudah tidak tersangka, ya kita aktifkan kembali,” katanya.
Menurutnya, ZS dapat dikembalikan statusnya sebagai ASN apabila statusnya tersebut sudah terbebas dari tersangka.
“Karena kan hukum itu bisa dilakukan, ini kan delik aduan bukan delik absolut. Artinya dianggap kedua belah pihak dianggap perdamaian atau restorative justice, pencabutan sudah dilakukan. Apabila tersangkanya sudah dicabut oleh Polres, ya kita kembalikan lagi,” tuturnya.
Sebagai hukuman jera, ZS juga telah diturunkan jabatannya, dari eselon IIIa menjadi eselon IIIb, hingga diberhentikan sementara dari ASN.
“Namun demikian, yang bersangkutan itu sudah diturunkan jabatan dari eselon IIIa menjadi eselon IIIb, kemudian di non jobkan dulu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, ZS sudah diberhentikan sementara dari PNS. Pemberhentian ZS disebut sudah dilakukan sejak 11 Desember 2023 lalu, usai ZS sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2023 lalu.
“Kalau sudah tersangka itu kita langsung berhentikan sementara, sudah kita proses pertanggal 11 Desember 2023. Itu sudah diberhentikan sementara dari PNS, sambil menunggu proses yang bersangkutan di pengadilan,” ujar Karsono, Rabu 31 Januari 2024.
Sebelum diberhentikan dari PNS, kata Karsono, ZS sempat diturunkan jabatan atau demosi eselon satu di bawahnya.
“Jadi sebelum menjadi tersangka itu rame kan, sudah kita turunkan jabatan dari sekretaris menjadi seorang kepala bidang, demosi eselon satu di bawahnya,” katanya.
Dijelaskan Karsono, pemberhentian sementara ZS tersebut berdasarkan surat yang didapatkan dari Polresta Serang Kota.
“Setelah proses berjalan ditetapkan lah jadi tersangka, akhirnya berdasarkan surat dari Polresta Serang yang bersangkutan kita berhentikan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
Karsono mengaku, pemberhentian sementara ZS dari PNS itu akan terus berlanjut hingga adanya keputusan dari pengadilan.
“Diberhentikan sementara sebagai PNS sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan penipuan yang dialami oleh warga Bandung, Jawa Barat (Jabar) ini berawal saat ZS menjanjikan keuntungan dari proyek pengadaan laptop di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Proyek yang dijanjikan tersebut bernilai Rp 1 miliar lebih. Untuk meyakinkan korban, ZS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Serang memperlihatkan 10 surat perintah kerja (SPK) yang diketahui fiktif.
Korban yang tertarik dengan tawaran ZS kemudian memberikan uang hingga Rp 800 juta lebih. Uang itu diberikan korban melalui transfer rekening pada Januari hingga Februari 2023 lalu.
Kasus penipuan ini terungkap, setelah korban tak kunjung mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Serang. Dari laporan itu, penyidik Reskrim Polsek Serang menetapkan ZS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Muhammad Suharya saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya benar (kasus dugaan penipuan ZS). Kasusnya sudah lama, Desember 2023 lalu. sudah dikeluarkan (dari tahanan),” kata Suharya, Selasa 30 Januari 2024.
Suharya mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut sudah resmi dihentikan. Korban dengan tersangka sudah sepakat berdamai. “SP3-nya resmi (surat perintah penghentian penyidikan) dari Kapolresta,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











