PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tarif pelayanan kesehatan Puskesmas di Kabupaten Pandeglang naik dua kali lipat.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menerapkan tarif retribusi baru pelayanan kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Pandeglang.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.4/813-DINKES/2024, tentang tarif layanan badan layanan umum daerah puskesmas kabupaten Pandeglang.
Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang nomor 4 tahun 2003 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan Bupati Pandeglang nomor 70 tahun 2003 mengenai tarif layanan kesehatan BLUD Puskesmas.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pandeglang Samsudin mengatakan, Perda retribusi tersebut telah disahkan dan ditetapkan pada 28 Desember 2023 untuk pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Pandeglang.
“Meskipun seharusnya berlaku pada bulan Januari 2024, tapi karena kita masih sosialisasi kepada masyarakat, sehingga penerapannya baru dimulai per 1 Februari 2024 ini dengan kenaikan tarif dari Rp6 ribu menjadi Rp12 ribu,” ungkapnya, Kamis 1 Februari 2024.
Menurutnya, penerapan Perda mengenai retribusi tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat memberikan dorongan bagi masyarakat setempat untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal (UHC) pada tahun 2024.
Pihaknya berpendapat bahwa implementasi ini dapat mengurangi beban masyarakat, terutama dalam hal layanan berbayar. Dengan adanya UHC, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis, sehingga kepesertaan yang sebelumnya tidak aktif dapat segera diaktifkan kembali.
“Jadi artinya kepesertaan yang tadinya tidak aktif bisa langsung diaktifkan kembali, ketika mereka masuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa lagi aktif tidak harus menunggu 14 hari seperti itu,” tuturnya.
Menurutnya, tarif terbaru sebesar Rp12 ribu sudah mencakup pemeriksaan dokter, rawat inap atau rawat jalan, serta obat yang diberikan kepada pasien.
“Dengan kenaikan tarif ini, harapannya adalah puskesmas yang telah terakreditasi sebagai BLUD dapat mengatasi kenaikan harga obat dan menutupi kebutuhan operasional secara seimbang,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kenaikan tarif ini diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat. Selain itu, yang tak kalah pentingnya, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang maksimal dan paripurna.
Editor Bayu Mulyana











