LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan pemusnahan ratusan surat suara rusak Pemilu 2024.
Pemusnahan surat suara bertempat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Selasa 13 Februari 2024.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan surat suara rusak dan jumlahnya yang lebih. Pemusnahan surat suara langsung diawasi oleh Bawaslu Lebak.
“Jadi untuk surat suara itu ada yang rusak dan yang lebih, makanya tadi itu sebanyak surat suara DPD itu ada sebanyak 458 lembar. Dan sudah terkonfirmasi juga kepada Bawaslu Lebak,” kata Dewi usai pemusnahan surat suara, Selasa 13 Februari 2024.
Diungkapkan, total ada lima item surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Lebak, di antaranya surat suara Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Surat suara Pemilu DPR RI itu 129, itu dikategorinya rusak, lalu ada juga yang tintanya kurang jelas. Misalnya merah berubah menjadi ungu gitu, sehingga tidak bisa kita gunakan,” ucap Dewi.
Diketahui berikut jumlah surat surat rusak Presiden 2 lembar, DPR RI 129 lembar, DPD 458 lembar, DPR provinsi 40 lembar, DPRD kabupaten/Kota Dapil 1 surat suara rusak 3 lembar, Dapil 2 surat suara rusak 2 lembar, Dapil 3 surat suara rusak 4 lembar, Dapil 4 surat suara rusak 1 lemar , Dapil 5 surat suara rusak 3 lembar dan Dapil 6 surat suara rusak 1 lembar.
“Total surat suara rusak ada 643 lembar, itu dari lima item surat suara atau lima jenis. Nah untuk DPD itu hanya kelebihan kecuali, yang lainnya rusak,” pungkasnya.
Pemusnahan surat suara dihadiri oleh Bawaslu Lebak dan unsur Forkompimda Lebak, dimulai dari Asda 1 Kabupaten Lebak, Kejari Lebak dan Polres Lebak. Pemusnahan surat sura dilakukan dengan cara dibakar.
Ratusan surat suara rusak yang dimusnahkan, paling banyak didominasi oleh surat suara DPR RI sementar DPD kelebihan surat suara sebanyak 458 lembar. (*)
Editor: Bayu Mulyana











