TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kota Tangsel yang telah memiliki anak diwajibkan untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, seluruh masyarakat Tangsel diwajibkan mengurus pembuatan KIA bagi anak mereka sejak usia 1 tahun hingga 17 tahun.
Menurut Dedi, KIA akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anak mereka masuk ke SD, SMP dan SMA di Kota Tangsel, selain melampirkan Akta dan Kartu Keluarga.
“Saat ini pembuatan KIA oleh masyarakat wajib, dan kami saat ini bisa dikatakan memaksa atau mewajibkan masyarakat untuk segera mengurus KIA bagi anak mereka,” ujar Dedi dikantornya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 16 Februari 2024
Dedi menegaskan, pembuatan KIA mulai dari saat ini harus segera dilakukan masyarakat, sehingga progres dan target pendistribusian KIA di Kota Tangsel dapat tercapai.
“KIA itu di kita baru 50 persen dari target 360 ribu target, berarti baru 180 ribuan. Sementara target nasional itu 60 persen. Berarti masih kurang 36 ribuan. Kekurangan itu yang harus dipercepat,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA bisa datang ke Kantor sementara Disdukcapil, di samping kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel.
Selain itu, terdapat pula 8 gerai sentra layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan adminduk.
Kedelapan layanan tersebut berada di Mall Living World, Mall Alam Sutera, Mall Teras Kota, Plaza Bintaro, Pondok Aren, Pamulang Square, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Pamulang Viktor.
Dedi menegaskan, mengurus pembuatan KIA dapat dilakukan hitungan menit dan Kartu Identitas Anak bisa langsung jadi. “Langsung jadi hitungan menit,” tegasnya.
Dedi mengatakan, agar lebih memudahkan masyarakat menjangkau layanan adminduk, pihaknya tahun ini juga berencana membuka layanan di 7 Kantor Kelurahan strategis. “Dan bisa juga pakai layanan ojek online drive thru,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak











