TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku penusukan terhadap seorang pemuda di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berinisial DPK (20) berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Minggu, 18 Februari 2024.
DPK ditangkap dalam perjalanan menuju Jambi, Minggu sore, 18 Februari 2024, usai menusuk MI (24).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada pukul 04.30 WIB.
“Ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini. Satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan,” ujarnya Senin, 19 Februari 2024.
Zain mengatakan, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sudah berhasil diamankan pada Minggu sore, 18 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.
“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79,” tambahnya.
Zain mengungkapkan, antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal.
Awalnya, tersangka bermaksud menukar uang receh Rp 50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.
“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban,” terangnya.
Zain mengatakan, saat keributan terjadi tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan langsung menusuk korban MI di bagian dada sebelah kanan.
Dalam keributan tersebut pelaku selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.
Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru menyadari tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
Melihat korban berlumuran darah, teman korban pun segera membawa korban ke RS Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong.
“Akibat penusukan itu, korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (*)
Editor: Agus Priwandono











