PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang membeberkan secara gamblang fakta-fakta terkait warga negara asing (WNA) China, LY yang memiliki KTP Pandeglang.
Disdukcapil Pandeglang menerangkan LY ternyata mengajukan KTP dengan menyerahkan dokumen palsu.
Kasi Administrator Database Kependudukan pada Disdukcapil Pandeglang, Samsudin mengungkapkan, perlu diketahui bahwa semua pihak mulai dari tingkat Imigrasi Jakarta, Imigrasi Provinsi Banten, bahkan sampai ke tingkat Disdukcapil, desa, dan kecamatan tertipu oleh LY tersebut dengan mengatasnamakan Adi Susanto yang telah mengajukan dokumen palsu.
“Informasi yang beredar di media massa ini betul adanya, kita sudah mendalami terkait kasus ini, intinya kita juga tertipu, tertipu dalam hal administrasi kependudukan,” ungkapnya, Jumat 1 Maret 2024.
Samsudin mengatakan, LY yang merupakan WNA China mengajukan perekaman KTP dengan mengaku sebagai warga Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang. Namun LY tak bisa dapat merekam karena sistem perekaman di Kecamatan Panimbang saat itu tengah mengalami maintenance (gangguan)
Selanjutnya LY diarahkan untuk melakukan perekaman KTP di Kecamatan Labuan yang tercatat pada tanggal 11 Juli 2019, setelah melakukan perekaman LY yang sudah mendapatkan surat perekaman
melenggang ke Disdukcapil Pandeglang untuk mencetaknya.
“Jadi setelah dia lakukan perekaman di Kecamatan Labuan otomatis ke Disdukcapil, kami sebagai pelayan publik di Disdukcapil tidak mungkin menolak apabila persyaratan lengkap sesuai SOP, pertama yang dilegalkan surat perekaman dan ada NIK nya,” bebernya.
Ia menyampaikan, setelah WNA China itu merasa bebas melewati pembuatan KTP atas nama Adi Susanto, otomatis membuat kartu keluarga dan akta kelahiran.
“Karena kenapa Disdukcapil memproses KTP Akte dan KK setelah muncul ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” tuturnya.
Ia menjelaskan, menurut cerita dari warga Desa Mekarsari yang ia terima LY yang menjadi buronan Kepolisian China bekerja sebagai teknisi tambak udang di Labuan.
“Dia tinggalnya di mes tambak, kerja disitu juga enggak lama hanya beberapa bulan saja, ngakunya dia itu cerai mati, tapi katanya seteleh dikroscek di imigrasi punya SIM mobil juga,” ucapnya.
Ia menceritakan, WNA China LY yang memiliki KTP Pandeglang ini ternyata fasih berbahasa Indonesia maupun berbahasa Sunda, sehingga warga tak menaruh kecurigaan bahwa dia tidak terlihat sebagai keturunan China.
“Jadi masyarakat sekitar menganggapnya bahwa dia itu warga disitu yang sedang mengembangkan usaha, selain lancar bahasa Indonesia juga lancar bahasa Sunda jadi enggak ada curiga,” katanya.
Ia menambahkan, bahkan dengan adanya informasi dari pemberitaan media massa ini baru terungkap bahwa WNA China itu yang mengatasnamakan Adi Susanto ternyata buronan Kepolisian China.
“Iya semua pihak kecolongan dan tertipu, bahkan bukan hanya di Pandeglang saja, kementerian pun tertipu bahkan negara China pun sekaligus ikut tertipu,” tambahnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya kejadian WNA China LY memiliki KTP Pandeglang atas nama Adi Susanto, Kemendagri dan Disdukcapil Pandeglang langsung menonaktifkan nama tersebut.
“Kami dan Kemendagri sudah menonaktifkan WNA China itu yang mengatasnamakan Adi Susanto sesuai dokumen yang tercatat di SIAK, kami sudah dealete, kedepannya kami lebih tingkatkan SOP secara menyeluruh,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mengungkap soal kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY, yang mengklaim memiliki KTP Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Adi Susanto berdomisili di Pandeglang.
LY tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China. Pada Selasa, 13 Februari 2024, pukul 17.00 WIB, petugas Imigrasi berhasil menangkap seorang pria warga negara China berinisial LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). (*)
Editor: Bayu Mulyana











