SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten akhirnya melakukan perjanjian kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim.
Hal itu dilakukan Bank Banten untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020, yang meminta Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. Penandatanganan MoU KUB itu dilakukan di Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024.
Komisaris Bank Banten yang sekaligus Pj Sekda Provinsi Banten, Virgojanti, mengungkapkan alasan Bank Banten memilih KUB dengan Bank Jatim. Antara lain, Bank Jatim telah memiliki pengalaman yang baik dalam melakukan kerja sama dengan bank pembangunan daerah lainnya, seperti Bank NTB Syariah dan Bank Lampung.
“Bank Jatim ini telah memiliki banyak pengalaman dalam melakukan MoU KUB,” ujar Virgojanti.
Ia mengatakan, MoU KUB dengan Bank Jatim tersebut menjadi langkah awal dalam menguatkan Bank Banten. Pihaknya akan melakukan penyusunan rencana kerja bersama Bank Jatim.
“Mudah-mudahan Bank Banten dapat berdaulat dan bisa menjadi regional champion dalam perkembangan ekonomi di Provinsi Banten,” ujarnya.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengungkapkan, bagi Bank Banten dengan dilakukannya penandatangan MoU KUB bersama Bank Jatim bukan hanya sebatas pemenuhan modal inti minimum. Melainkan untuk memperluas jangkauan potensi bisnis yang ada.
“Kita bisa memaksimalkan penguatan kerja sama dengan Bank Jatim, kita akan banyak belajar. Karena potensi bisnis di Provinsi Banten itu sangat luar bisa, mudah-mudahan dengan ini kepercayaan publik dapat meningkat,” tuturnya.
Selain itu, ia menyampaikan, MoU KUB tersebut juga dilakukan lantaran Bank Jatim menilai terdapat kemiripan local content.
“Serta melihat Banten memiliki potensi bisnis yang luar biasa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penandatangan MoU KUB tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, dan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman. Dan, disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro; Ketua Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Pj Gubernur Banten Al Muktabar; serta Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. (*)
Editor: Agus Priwandono