SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang gadis belia asal Cikeusal, Kabupaten Serang disetubuhi ayah kandungnya. Akibat hubungan terlarang tersebut, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, remaja malang itu melahirkan bayi perempuannya pada Selasa siang, 16 April 2024.
“Bahwa benar anak ini dihamili oleh ayah kandungnya. Baru melahirkan pada Selasa 16 April (2024) sekira jam 11 siang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 17 April 2024.
Akyun mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Saat ini, tim Komnas PA Kabupaten Serang sedang mendatangi lokasi untuk mendapatkan informasi lengkapnya.
“Kita bersama tim lagi ke lapangan, nanti diinformasikan (kronologi kasusnya). Secara detail kita belum tahu,” katanya.
Akyun menjelaskan, kasus tersebut telah menjadi atensi Komnas PA Kabupaten Serang bersama instansi terkait. Korban dan anaknya akan mendapatkan pendampingan khusus. “UPT PPA telah membagi tugas baik ibunya yang masih anak-anak dengan anaknya juga (bayi), kita akan observasi,” ungkapnya.
Akyun mengungkapkan, korban diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Serang. Kendati sekolah di Kota Serang, korban tinggal di rumahnya di Cikeusal. “Sekolahnya di Kota Serang, tapi tinggalnya di Cikeusal,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Pesan Whatsapp yang dikirim RADARBANTEN.CO.ID tidak direspons kendati sudah dibaca (ceklis dua warna biru).
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi