SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjol ilegal.
Sampai dengan 26 Februari 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima OJK sebanyak 3.296 pengaduan. Meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175.
Berdasarkan data OJK, sepanjang 2023 hingga 23 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 7.183 dari industri financial technology, 5.142 dari industri perusahaan pembiayaan, 1.820 dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
Sejak 1 Januari sampai 29 Februari 2024, OJK telah melaksanakan 85 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11.121 orang peserta secara nasional.
Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 66 konten edukasi keuangan. Jumlah pengunjungnya sebanyak 288.968 viewers selama Januari sampai Februari 2024.
Per 29 Februari 2024, terdapat pula 42.548 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 50.727 kali akses dan penerbitan 40.412 sertifikat kelulusan modul.
OJK terus menggalang penguatan dukungan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan stakeholder terkait, baik domestik maupun internasional, terhadap literasi dan inklusi keuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan segmen masyarakat Diaspora Indonesia di luar negeri, baik melalui penyelenggaraan kegiatan edukasi keuangan maupun penyediaan dukungan informasi serta pendampingan.
Antara lain, aliansi strategis antara OJK dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong dan Hongkong Investor and Financial Education Council (IFEC), serta PUJK Indonesia terkait edukasi PMI dan Diaspora Indonesia di Hongkong.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak. Di antaranya, melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, PUJK, akademisi, dan stakeholder lainnya.
Sampai 29 Februari 2024, telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia). (*)
Editor: Agus Priwandono











