TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kisruh pemecatan para RT dan RW oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian setelah tidak terpilihnya anaknya menjadi wakil rakyat mendapatkan reaksi dari Camat Sindang Jaya
Semalam, para RT dan RW yang dilakukan pemberhentian secara sepihak oleh Kades Wanakerta tersebut dipanggil oleh camat terkait hal itu.
Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengatakan dirinya sudah memanggil pihak RT dan RW yang diberikan surat pemberhentian oleh Kepala Desa Wanakerta.
Surat pemberhentian tersebut dilakukan telaah lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur tentang RT dan RW.
“Jadi semalam itu saya panggil pihak RT dan RW untuk menyerap informasi dari mereka, dan rencananya besok saya akan memanggil Kepala Desa,” ungkapnya, Kamis 7 Maret 2024.
Kata Galih, secara normatif pengangkatan RT dan RW dilampirkan dengan surat keputusan (SK), dan berdasarkan Perbup tadi, maka SK tersebut harus dilampirkan dalam mekanisme pemberhentian juga.
“Jadi surat pemberhentian RT RW tersebut harus dilampirkan SK pemberhentian,” kata Galih
Meski begitu, nantinya dia juga akan memanggil kepala desa untuk mengklasifikasi hal itu.
“Insya Allah besok saya akan panggil beliau ke sini, kantor kecamatan. tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian memberhentikan beberapa RT dan RW di wilayah desanya.
Hal itu lantaran kekesalan Kades Wanakerta di mana anaknya yang bernama Solihin gagal dalam pencalegan DPRD Kabupaten Tangerang, dikarenakan tidak mendapat suara signifikan di wilayah desanya.
Reporter: Mulyadi











