SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyebut masih ada yang melakukan praktik pengoplosan beras Bulog. Saat ini, kasus kejahatan pangan itu sedang dilakukan pendalaman.
“Masih ada yang melakukan kegiatan serupa (mengoplos beras Bulog-red) makanya kami masih melakukan pengembangan,” ujar Condro saat di Mapolres Serang, Kamis 7 Maret 2024.
Condro mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku pengoplosan maupun mengemas ulang (repacking) beras Bulog ke premium. Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke atasnya.
“Saya sampaikan agar tidak ada rem, gaspol agar diusut tuntas sampai sejauh mana keterkaitan para pihak,” ujar mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Comdro mengatakan, terbongkarnya praktik pengoplosan beras Bulog dan repacking tersebut di tempat penggilingan padi di Carenang, Kabupaten Serang tersebut berawal dari intruksi Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim. “Bapak Kapolda menginstruksikan agar menindak kejahatan penyalahgunaan beras Bulog,” ujarnya.
Dari intruksi dan arahan Kapolda Banten tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah tempat penggilingan padi yang dijadikan tempat pengoplosan dan repacking beras Bulog ke kemasan premium.
“(Pelaku-red) mengoplos beras Bulog yang tidak layak konsumsi, kemudian merepacking dan bentuk beras premium,” ungkapnya.
Condro mengatakan, modus pelaku adalah dengan mengoplos beras yang tidak layak konsumsi dan merubah kemasan beras Bulog dengan merek Beras Slyp Kelapa. Beras hasil produksi pelaku tersebut kemudian diperjualbelikan ke wilayah Banten hingga Jawa Barat (Jabar).
“Diedarkan ke Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon,” ujar perwira menengah Polri ini didampingi Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.
Condro mengungkapkan, dari keterangan pelaku, kejahatan yang dilakukannya telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Dari praktik pengoplosan beras dan kemas ulang beras Bulog ke premium ini, pelaku mendapatkan keuntungan Rp2.500 hingga Rp 3 ribu. “Yang didistribusikan kurang lebih 270 ton,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Condro juga mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 25 ton beras Bulog, lima ton beras oplosan kemasam premium, empat unit truk, satu unit mobil losbak, satu buah mesin jahit, 305 karung beras Bulog dan lain-lain. “Beras Bulog yang diamankan 25 ton, lima ton beras repacking dalam kemasan premium,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dari penggerebekan di gudang beras pada Minggu malam, 3 Maret 2024 itu pihaknya menetapkan bos atau pemilik kegiatan ST alias Ucok (46) sebagai tersangka.
Pria asal Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Selain itu juga disangkakan melanggar Pasal 382 bis KUH Pidana. Pasal ini terkait perbuatan curang menyesatkan khayalak umum seorang tertentu, diancam karena persaingan curang,” katanya.
Andi mengatakan, keuntungan yang didapatkan pelaku sejak 2023 hingga awal Maret 2024 pelaku sudah mendapatkan keuntungan Rp 700 juta lebih. Keuntungan itu didapatkan dari selisih jual ke konsumen. “Keuntungan dari tahun 2023 sampai sekarang itu Rp 723 juta,” ujarnya.
Andi juga mengatakan, pelaku tidak hanya mengemas ulang beras Bulog ke premium. Ia juga melakukan pengoplosan beras dengan mencampur beras yang sudah berbau, berkutu berjamur dengan beras Bulog.
Agar tidak menimbulkan kerugian, tersangka mencampurnya dengan pewangi pandan. “Tersangka juga melakukan pengoplosan beras yang sudah jelek dengan beras Bulog. Di gudang milik tersangka itu ada alat mesinnya,” katanya.
Andi menjelaskan, dalam menjalankan bisnis terlarangnya itu, tersangka dibantu sekitar tujuh orang karyawannya. Mereka punya tugas masing-masing mulai dari pengemasan hingga mengantar ke tempat pemasaran. “Ada yang bagian pengemasan dan pemasaran,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











