slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Kepala Madrasah Geruduk MTsN 1 Serang, Kecewa Ijazah Diniyah Tak Masuk Persyaratan PPDB

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
08-03-2024 18:27:01
in Kabupaten Serang, Pendidikan
Kepala Madrasah Geruduk MTsN 1 Serang, Kecewa Ijazah Diniyah Tak Masuk Persyaratan PPDB

Puluhan kepala madrasah diniyah saat melakukan audiensi demgan Kepala Sekolah MTsN 1 Serang Musadad

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala madrasah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Serang, menggeruduk kantor Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Serang di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Mereka merasa kecewa lantaran ijazah Syahadah Diniyah / Madrasah Diniyah (MD) tidak masuk dalam persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTsN 1 Serang seperti yang tercantum dalam brosur yang disebar oleh pihak sekolah.

Baca Juga :

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan

FKDT Kabupaten Serang Nilai Zakiyah Najib Sangat Peduli Pendidikan Keagamaan

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2006 terkait persyaratan penerimaan murid baru di MTs / SMP di wilayah Kabupaten Serang.

Ketua FKDT Kabupaten Serang Hasanudin mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para kepala Madrasah Diniyah merupakan bentuk kekecewaan dari pihak kepala madrasah di Kecamatan Ciruas lantaran pada brosur PPDB yang disebar oleh MTsN 1 Serang tidak ada persyaratan mengenai ijazah MD.

“Keluhannya dari Kepala Madrasah dan dewan guru terkhusus di Kecamatan Ciruas yaitu soal brosur yang disebar oleh MTsN 1 Serang itu belum dan tidak mencantumkan Syahadah Diniyah sebagai persyaratan masuk PPDB,” katanya saat ditemui di MTsN 1 Serang, Jumat 8 Maret 2024

Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Perda Diniyah Nomor 1 tahun 2006 terkait persyaratan penerimaan murid baru di MTs / SMP di wilayah Kabupaten Serang yang mewajibkan persyaratan ijazah MD.

Selain itu, pada tahun lalu, kepala sekolah telah berkomitmen untuk mencantumkan persyaratan Syahadah Diniyah pada brosur dan dijadikan persyaratan pada PPDB tahun ini.

“Tahun lalu kami maklumi karena kepala sekolah watu itu baru dan ada komitnen dari pihak sekolah untuk menerapkannya tahun ini. Makanya kita menagih komitmen itu,” jelasnya.

Menurutnya, harus ada evaluasi dari pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan di tahun ini. Hal itu agar kejadian ini tidak terus berulang sehingga Perda dapat berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Hasil audiensi telah sepakat bahwa PPDB sekarang sudah mencantumkan persyaratan tersebut dan nanti akan dievaluasi dan dikontrol oleh kepala MTsN Ciruas,” jelasnya.

Pihaknya pun meminta agar adanya pengetatan dalam pelaksanaan PPDB sehingga persyaratan ijazah Syahadah Diniyah benar-benar dicek oleh panitia PPDB. “Semoga ke depan ini dapat menjadi bahan evaluasi, lalu setiap persyaratan-persyaratan bisa dicek dengan baik,” jelasnya.

Memurutnya, berdasarkan hasil pantauan, ada banyak sekolah SMP maupun MTsN yang belum menerapkan perda tersebut. Hal itu disinyalir lantaran belum adanya sanksi yang diberikan bagi sekolah-sekolah yang melanggar.

“Di Perda 1 itu memang belum ada sanksi sekolah negeri di Kabupaten Serang yang belum menerapkan aturan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kepala MTsN 1 Serang Musadad mengaku pihaknya sudah meminta kepada tim teknis PPDB untuk memasukan persyaratan Syahadah Diniyah dalam pelaksanaan PPDB tahun ini sebagaimana komitmen yang telah dibuatnya.

“Sebelumnya sudah saya instruksikan karena itu merupakan amanat dari Perda. Tetapi mungkin ini merupakan kelalayan saat pembuatan brosur itu sehingga tidak tercantum,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah memperbaiki brosur tersebut dengan memasukan persyaratan Syahadah Diniyah pada pelaksanaan PPDB di tahun ini. “Saat ini sedang berjalan pelaksanaan PPDB, akan kita breafing lagi setelah PPDB,” pungkasnya.(*)

Reporter : Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

Tags: fkdtkabupaten serangmadrasah diniyahMDMTsN 1 SerangPerdaPPDBsanksiSMPSyahadah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadiri BRI Microfinance Outlook 2024, Menkop UKM Teten Masduki Puji Inovasi Pembiayaan UMKM Yang Dilakukan BRI

Next Post

Wadahi Minat Anak Muda, Porwan Pandeglang Gelar Kompetisi E-Sport Mobile Legends

Related Posts

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan
Berita Utama

Disdukcapil Kabupaten Serang Bakal Luncurkan Inovasi Belah Bedug, Permudah Layanan Adminduk di Perumahan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 29 Mei 2026 17:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang berencana meluncurkan inovasi Beli Rumah Bebas Adminduk (Belah Bedug)...

Read moreDetails

FKDT Kabupaten Serang Nilai Zakiyah Najib Sangat Peduli Pendidikan Keagamaan

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Pemkab Serang Potong 1.000 Ekor Domba, Didistribusikan untuk Warga Tak Mampu

Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Segera Reaktivasi PBI

Antisipasi Kebocoran Data, Pemkab Serang Miliki TTIS

Heboh Soal Teror Ketuk Pintu di Ciruas, Camat Minta Ronda Diaktifkan

Pemkab Serang Upayakan Solar untuk PLTD Pulo Tunda

Momen Idul Adha, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial

Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Serang, Kado Terbaik 1 Tahun Zakiyah-Najib

Next Post
Wadahi Minat Anak Muda, Porwan Pandeglang Gelar Kompetisi E-Sport Mobile Legends

Wadahi Minat Anak Muda, Porwan Pandeglang Gelar Kompetisi E-Sport Mobile Legends

Penyidikan Jilid II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar Hampir Rampung

Penyidikan Jilid II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar Hampir Rampung

Pejabat di Cilegon Didorong Melek Media Sosial

Pejabat di Cilegon Didorong Melek Media Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak