SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan mantan karyawan PT Tridharma Kencana mendatangi kantor bekas perusahaannya yang telah tutup untuk melakukan protes. Mereka menempelkan spanduk tuntutannya di gerbang perusahaan.
Aksi tersebut dilakukan lantaran mereka merasa kesal karena hak-hak mereka tak kunjung dibayarkan, mulai dari gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), BPJS Ketenagakerjaan, hingga pesangon.
Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Tridharma Kencana, Nurul Amaliah, mengatakan, penempelan spanduk yang dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, mereka mendapati aset-aset milik perusahaan yang mulai dikeluarkan.
Padahal, pihak perusahaan masih memiliki tanggung jawab yang harus dibayarkan kepada para pekerja.
“Kemarin itu aset-aset banyak yang keluar, kayak mobil wing boks 2, barang-barang di dalam juga sedikit demi sedikit diangkut, kita enggak tau itu dibawa ke mana. Padahal masih ada hak-hak kita yang belum dibayarkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Maret 2024.
Ia mengatakan, ada kurang lebih ratusan pekerja yang hak-haknya belum dibayarkan. Namun, yang ikut dalam serikat, ada 96 pekerja yang belum dibayarkan dengan total nilai sebesar Rp 7,2 miliar.
“Jumlah pekerja ada 100 lebih, yang bergabung dengan serikat itu cuma 96 orang, yang sudah meninggal tiga orang. Hak mereka yang meninggal belum dikasih sampai sekarang. Total dari 96 orang itu mencapai Rp 7,2 miliar,” jelasnya.
Ia pun menceritakan awal mula permasalahan tersebut muncul, yakni sejak Februari 2020. Dimana, gaji mereka saat itu pembayarannya dilakukan secara dicicil.
“Sampai di akhir Desember 2020 kita sama sekali tidak mendapatkan gaji, sementara kita masih tetap kerja sampai bulan Mei 2021,” jelasnya.
Selain gaji yang tidak dibayarkan, pihaknya juga mendapati fakta jika BPJS Ketenagakerjaan mereka sudah tidak dibayarkan sejak September 2019. Padahal, setiap bulan, gaji mereka sudah dipotong untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Sementara THR kita dua tahun tidak dibayarkan, 2020 dan 2021. Sama BPJS Ketenagakerjaan kita sudah dipotong gaji tapi tidak disetorkan pihak perusahaan itu dari September 2019,” jelasnya.
Pihaknya mengaku, telah sering melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas permasalahan yang mereka alami. Mulai dengan DPRD Kabupaten Serang, DPRD Provinsi Banten hingga dengan pengawas.
Namun, dalam proses yang dilakukan itu, tidak ada satupun perwakilan pihak perusahaan yang hadir.
“Kita sudah pernah ke pengadilan juga, dari pihak perusahaan tidak pernah hadir,” tegasnya.
Ia mengaku, PT Tridharma Kencana sendiri sudah tutup sejak Mei 2021. Namun, setelah tutup, perusahaan itu diakuisisi oleh PT Energi Kesejahteraan Indonesia dan sempat berproduksi.
“Itu ada produksi tapi bukan PT Tridharma di bawah bendera PT EKI, karyawan lama tidak boleh masuk, sementara posisi kita masih karyawan PT Tridharma Kencana, tidak ada kata PHK,” jelasnya.
Ia sendiri mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 20 tahun. Namun, saat ini pihak perusahaan justru mencampakkannya tanpa kejelasan.
Ia berharap agar pihak perusahaan mau datang dan memberikan kejelasan atas nasib yang mereka alami saat ini. Pasalnya, kebanyakan karyawan kesulitan untuk mencari pekerjaan dan tidak dapat membuka usaha lantaran keterbatasan modal.
“Harapan kita pihak perusahaan datang ke kita menjelaskan, kalau misal belum ada dana coba mereka ngobrol sanggupnya berapa, dan bisa dicicil berapa kali. Yang penting kita ada pembayaran, masalahnya mencari kerja susah juga, mau usaha juga enggak ada modal, jadi kami mengharapkan pembayaran dari manajemen,” pungkasnya.
Kuasa hukum para pekerja, Sopiyudin Sidik, mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ahli waris untuk tiga orang pekerja yang sudah meninggal dunia. Hal itu agar nantinya hak-hak dari para pekerja dapat tetap dibayarkan.
“Kita sudah mengajukan gugatan ahli waris, kita buat para tergugat yaitu PT Tridharma dan PT EKI. Tapi memang tidak ada yang hadir satupun jadi memang buntu,” jelasnya.
Ia mengaku sudah sempat ketemu dengan perwakilan dua perusahaan tersebut dan mendiskusikan mengenai permasalahan yang dialami oleh pekerja. Namun, proses itu pun belum mendapatkan titik terang.
“Berjalannya waktu pengurus PT TDK itu memang kita cari ke kantor pusat, ternyata sudah dijual, terus kita cari pengacaranya juga dia mengaku pengacara pribadi. Jadi buntu,” jelasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











