SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota kepolisian bernama Ahmad Z.A ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan setelah menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap dua pelaku balap liar.
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Serang, sidang dakwaan terhadap terdakwa telah dibacakan pada Rabu, 6 Maret 2024 lalu. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten, Pujiyati, kasus tersebut tersebut terjadi pada Senin, 25 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB.
Kejadian penembakan berlangsung di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani depan KP3B, Curug, Kota Serang. Ada dua warga yang mengalami luka tembak pada bagian lengan kanan dan paha kanan. Keduanya yakni Asep Haeroni dan Rijal Dwi Santoso.
Sebelum menembak, terdakwa bersama rekannya yang anggota kepolisian dari Polda Banten Padli menyergap pelaku balap liar. Dalam penyergapan tersebut, Padli mengamankan joki balap liar.
“Pada saat joki atau pembalap berhasil diamankan, kemudian salah satu rekan dari joki atau pembalap berusaha untuk mengambil kendaraan sepeda motor yang akan digunakan untuk balapan liar,” kata JPU, Pujiyati dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 13 Maret 2024.
Pada saat para pelaku balap liar kocar kacir, terdakwa melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali. Tujuan terdakwa melepaskan tembakan saat itu agar mereka tidak melarikan diri.
“Kemudian terdakwa melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali agar para pelaku balap liar tidak melarikan diri, namun tidak di hiraukan, maka terdakwa mengarahkan tembakan ke sepeda motor, pada saat itu diketahui dua tembakan terdakwa telah mengenai dua orang,” kata Pujiyati.
Pasca penembakan tersebut, dua korban yang kena luka tembak dilarikan rumah sakit. Sementara, akibat perbuatannya, terdakwa diamankan Propam Polda Banten. “Terdakwa langsung di bawa ke Bid Propam Polda Banten dan dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke reserse kriminal umum untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tuturnya.
Editor : Merwanda











