PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, mencatat pendaftaran Calon Pengantin (catin) yang ingin melangsungkan pernikahan setelah lebaran Idul Fitri terbilang sepi.
Biasanya, setelah hari raya Idul Fitri banyak Calon Pengantin (catin) yang melangsungkan pernikahan. Bahkan mungkin sudah menjadi tradisi seteleh hari raya Idul Fitri.
Staf Bagian Penyusunan Bahan Urusan Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandeglang, Muhamad Arif Hidayat mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada calon pengantin (catin) yang mengajukan tanggal pernikahan setelah perayaan Idul Fitri, kondisinya terlihat cukup sepi.
“Jadi yang baru tercatat di bulan Maret ini saja baru 2 untuk melangsungkan pernikahan di bulan April dan Mei,” ungkap Muhamad Arif Hidayat saat diwawancarai RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 19 Maret 2024.
Dikatakannya, dibandingkan dengan tahun lalu, yang mendaftar untuk mengajukan pernikahan tercatat 5 sampai 8 peristiwa pernikahan setelah lebaran Idul Fitri.
“Kita juga selama tujuh hari Ramadan sampai sekarang ini alhamdulilah sepi-sepi terus belum ada kaum muda atau catin yang berduyun-duyun ke sini, tapi kan yang namanya pelayanan kita layani terus,” katanya.
“Bahwa dalam aturan itu, kalau untuk mendaftar maksimal di 10 hari kerja, ataupun memang dia dibawa 10 hari kerja ada dispensasi dari kecamatan kami tetap melayani,” sambungnya.
Ia melanjutkan, bahwa faktor berkurangnya yang ingin mendaftarkan ke KUA kemungkinan karena animo kebutuhan masyarakat setelah Pemilu, dan kondisi ekonomi juga terasa sulit.
“Kalau pengajuan syarat regulasinya hampir tetap masih sama seperti tahun sebelumnya, boleh dilakukan oleh masing-masing individu boleh lewat tingkat kelurahan, pembayaran/pendaftaran bisa lewat online,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, untuk perihal dalam pengesahannya pada dasarnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
ditambahkannya, yang tidak memenuhi persyaratan, seperti anak dibawah umur. Otomatis itu ditolak. Karena syaratnya sekarang di dalam aturan undang-undang nomor 16 tahun 2019, umur catin baik laki laki maupun perempuan minimal berusia 19 tahun.
“Regulasi tersebut mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia minimal bagi wanita untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











