SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN.
Dalam Perwal tersebut nantinya akan memuat tentang pemberian THR Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan, selain membuat Perwal, pihaknya juga akan melakukan pengecekkan terhadap anggaran Kota Serang tahun 2024.
“Nanti di situ juga ditentukan kapan waktu yang harus diberikan dan kemudian juga besaran yang harus diberikan. Kita atur semua nya di Peraturan Walikota, setelah kita buat, kita lihat waktu yang diharus dipenuhi dari situ, seperti itu,” ujar Imam saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 20 Maret 2024.
Imam mengatakan, untuk tenaga honorer tidak masuk dalam pemberian THR maupun gaji ke-13. Sebab, saat ini untuk honorer tidak ada mandatorinya dalam aturan pemerintah.
“Honorer belum karena yang pertama itu tidak ada mandatorinya di aturan pemerintah itu bahwa harus mengalokasikan honorer itu tidak ada di dalam mandatori,” katanya.
Selain itu, Pemkot Serang juga melihat kekuatan anggaran saat ini yang dinilai belum mampu untuk memberikan THR terhadap honorer.
“Kemudian, di dalam perelokasian ini jugakan membutuhkan anggaran yang sangat besar, sehingga kami memprioritaskan yang memang sudah menjadi mandatori dari peraturan pemerintah ini,” tuturnya.
Untuk itu, Pemkot Serang hanya menganggarkan THR tersebut kepada ASN, termasuk juga anggota dan pimpinan DPRD, hingga kepala daerah.
“Iya itu ada anggota dewan dan pimpinan kepala daerah yang ASN ada beberapa itu. di sana nanti diatur minimal 50 persen maksimal 100 persen dari biasa yang diterima (gaji) bulanannya,” ucapnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











