SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mencatat, hingga Maret 2024, baru ada 15 desa di Kabupaten Serang yang telah merampungkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) .
Padahal, penetapan APBDes merupakan dasar dari pencairan dana desa tahap I yang mana untuk pelaksanaan program kerja sekaligus gaji serta tunjangan dari perangkat desa.
15 desa yang telah melakukan penetapan APBDes itu diantaranya ialah Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal. Lalu di Kecamatan Lebakwangi ada Desa Kebon Ratu, Lebak Kepuh, Pegandikan, Teras Bendung dan desa Purwadadi.
Lalu di Kecamatan Pamarayan ada Desa Sangiang, Kecamatan Mancak ada Desa Angsana, Balekambang, Telaga, Batukuda, Waringin. Kemudian Kecamatan Cikande Satu desa yakni Desa Julang. Sementara untuk Kecamatan Tanara yakni Desa Tenjoayu dan Desa Siremen.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, dari total 326 desa di Kabupaten Serang, baru ada 15 desa yang telah merampungkan penetapan dana desa. Hal itupun mengakibatkan terhambatnya pencairan dana desa.
“Keterlambatan pencairan dana desa ini memang masih terhambatnya desa-desa belum menyelesaikan APBDes. Karena dasar pencairan baik dana desa maupun Siltap dan Siltuntip aparatur desa itu APBDes,” katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu 2 Maret 2024.
Ia mengatakan, ketika pemerintah desa telah menetapkan APBDes nya, maka pihaknya akan melakukan pengajuan untuk pencairan dana desa ke DPKAD Kabupaten Serang.
“Di maret ini sudah ada 15 desa yang menetapkan. Ini akan kita ajukan ke DPKAD dalam rangka memberikan dorongan dan semangat bagi desa-desa lain yang belum menetapkan APBDes,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, penetapan APBDes sebenarnya sudah dapat dilaksanakan sejak Desember 2023 lalu. Sehingga Januari sudah dapat langsung menjalankan program kerja. Namun demikian, setiap tahunnya sering kali penetapan APBDes justru ditetapkan di bulan Maret hingg pertengahan tahun.
“Alasan mereka belum menetapkan APBDes tahun ini karena terkendala akibat ada nya Pemilu 2024,” tegasnya.
Ia mengaku, menekankan kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Serang untuk segera menyelesaikan penetapan APBDes di bulan maret ini agar nantinya saat lebaran mereka bisa menerima Siltap dan Siltuntip.
“Mudah-mudahan di lebaran mereka bisa memanfaatkan dan menerima penghasilan tetap mereka baik itu Perangkat Desa, BPD, RT dan RW. Untuk kegiatan yang menggunakan dana desa ini adalan BLT,” tegasnya.
Menurutnya, adanya BLT membuat pencairan dana desa tentunya ditunggu bukan hanya oleh perangkat desa tetapi juga oleh masyarakat yang menerima BLT.
“Untuk Siltuntip dan Siltap ini sama sampai saat ini. Karena sama halnya dia masuk APBDes, kalau belum ditetapkan maka belum bisa dicairkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











