PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Seorang wanita penyandang disabilitas tunawicara asal warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban kekerasan seksual aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh tetangganya pelaku dengan berinisial AR (30).
Perlu diketahui, berdasarkan surat undangan pemeriksaan korban dari Penyidik Unit PPA Polres Pandeglang dengan Nomor: B/411/III/2024/Satreskrim. Polres Pandeglang tengah melaksanakan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 289 KUHP pidana.
Kuasa Hukum Korban Alfa Febri Ramadan menceritakan kronologis awal bahwa AH penyandang disabilitas tunawicara ini dicabuli oleh AR, dilakukan sebanyak 26 kali yang sudah terjadi selama 1 tahun.
“Jadi korban ini dipersetubuhi kurang lebih selama satu tahun dari April sampai Desember dan itu dilakukan hampir kurang lebih 26 kali, hubungan antara korban pelaku sebatas tetangga tidak kenal dan tidak dekat,” ungkapnya, Sabtu 23 Maret 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari keluarga korban, awal mula terjadinya rudapaksa, pada saat korban mandi, pelaku mencari kesempatan dengan mengintip korban, lalu mendekatinya. Setelah kejadian itu, pelaku berulang kali datang ke rumah korban pada malam hari, pada saat suami korban tidak ada di rumah.
“Pelaku sudah berkeluarga. Sampai hari ini masih di tempat tinggalnya dan masih berkeliaran dengan bebas,” jelasnya.
Ia melanjutkan, akibat dari aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku, korban saat ini tengah berbadan dua.
“Kondisinya saat ini korban sedang mengandung anak daripada pelaku yang inisialnya adalah AR, lanjutnya.
Alfa menyebut, dalam penggalian keterangan terhadap korban baik oleh kuasa hukum maupun kepolisian mengalami kendala. Karena kondisi korban yang tuna wicara sulit untuk memberikan keterangan.
“Saya sih harap selaku kuasa hukum, ketika pelaporan selanjutnya pihak kepolisian ataupun Dinsos dapat menyediakan tenaga ahli yang memang mengetahui terkait pembicaraan disabilitas tunawicara ini sehingga komunikasinya bisa lancar,” katanya.
Alfa menyampaikan, korban pelecehan seksual ini dalam status suami istri, kondisi sang suami juga masih penyandang disabilitas tunawicara.
“Ya pada mulanya menutupi kasus ini, dikarenakan pertama tidak paham masalah hukum kemudian kekhawatiran akan terjadi suatu hal yang akan menyeret keluarganya ketika menyampaikan. Baru lah setelah kita beri pemahaman korban dan keluarga korban berani menyampaikan kasus ini,” ucapnya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam dirinya membenarkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita tunawicara tersebut.
“Korban baru tadi diperiksa oleh Unit PPA Polres Pandeglang yang memang korban ini disabilitas tunawicara, besok atau Selasa kita bikin surat panggilan, belum ada tersangka mungkin larinya ke perzinahan karena tadi dibahas dalam penerjemahnya juga kan memang dia ini sama-sama mau,” ucapnya saat dihubungi, Jumat 22 Maret 2024.
“Sehingga kami belum bisa menerapkan ini pelecehan, berdasarkan laporannya pelecehan seksual tadi hasil pemeriksaan mereka ini sama-sama mau, nanti kami tunggu dulu dari keterangan pelaku,” sambungnya.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut polisi masih mendalami dan akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pada pekan depan.
“Kami sedang mendalami lagi kita masih dalam lidik, mungkin nanti pelaku akan kami panggil mungkin minggu depan hari Senin,” tuturnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi










