SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024) ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya telah kehilangan suara di 18 provinsi, sehingga membuat partai berlambang kakbah itu kehilangan 200 ribu suara.
Akibatnya, PPP pun dinyatakan tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen dan gagal lolos menempatkan kader-kadernya di Senayan. PPP hanya mendapatkan 3,78 persen suara berdasarkan hitungan resmi KPU.
“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itu lah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000-4.000 suara terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebihi 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Baidowi seperti dikutip Radarbanten.co.id dari Disway.id, pada Senin, 25 Maret 2024.
Dia menjelaskan, seharusnya PPP mendapatkan suara sebanyak 6 juta lebih, dan melewati ambang batas parlemen empat persen.
“Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen,” katanya.
Kuasa Hukum PPP Erfandi mengklaim bahwa suara PPP telah diubah pada sejumlah dapil, seperti dapil Jawa Timur VI, dapil Jawa Tengah VI, dan dapil lainnya.
Menurutnya, suara PPP telah diambil atau beralih ke partai lain.
“Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra mengatakan, selain dapil di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, terdapat pula perubahan suara PPP di Dapil Banten 1, Banten 2 dan, Banten 3.
Ia mengaku, berdasarkan hitungan internal, seharusnya PPP memperoleh persentase melewati ambang batas empat persen.
“Dalam permohonan ini, kami fokus untuk membuktikan bahwa perolehan suara PPP melebihi ambang batas empat persen,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi