SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen Pemilu 2024.
Partai berlambang kakbah itu mengklaim telah kehilangan suara di 18 provinsi, yang mengakibatkan hilangnya 200 ribu suara. Dapil Banten 1, Banten 2, dan Banten 3 turut dijadikan alas gugatan mereka ke MK.
PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen, gagal lolos menempatkan kader-kadernya di Senayan. PPP hanya mendapatkan 3,78 persen suara berdasarkan hitungan resmi KPU.
Menanggapi itu, Ketua DPW PPP Provinsi Banten Subadri Ushuludin mengatakan, dirinya sudah melakukan rapat dengan DPP PPP untuk mengajukan gugatan terkait keputusan KPU tersebut.
“Tapi kita sepakat kemarin di DPP PPP rapat terbatas untuk mengajukan keberatan. Artinya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu satu bentuk ikhtiar juga,” ujar Subadri saat dihubungi melalui telepon, Senin 25 Maret 2024.
Subadri mengaku, hasil hitungan KPU berbeda dengan C hasil yang dimiliki oleh PPP sehingga PPP menganggap bahwa keputusan KPU tidak sesuai dengan bukti yang dipegang oleh partainya.
“Harapannya masih tinggi, karena kita juga punya C hasil yang memang tidak sesuai dengan keputusan KPU. Namanya menuntut hak itu sah-sah saja, mau siapa pun juga terlepas dari sebuah keputusan MK bagaimana, ya sudah namanya juga ikhtiar,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya telah kehilangan suara di 18 provinsi, sehingga membuat partai berlambang kakbah itu diklaim kehilangan 200 ribu suara.
Akibatnya, PPP pun dinyatakan tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen dan gagal lolos menempatkan kader-kadernya di Senayan. PPP hanya mendapatkan 3,78 persen berdasarkan hitungan resmi KPU.
“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000-4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











