PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa AH (29) seorang wanita penyandang disabilitas tunawicara hingga hamil di Kabupaten Pandeglang, hingga terus ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban menuntut agar pelaku AR (30) bertanggung jawab penuh atas tindakannya yang menyebabkan AH hamil.
“Yah kalau kita sih inginnya ada jalan terbaiknya, maksudnya dalam artian gini, posisi korban sudah hamil 3 bulan, terus kondisi keluarganya pun punten secara kondisi ekonominya di bawah rata-rata,” ungkap Alfa Febri Ramadhan saat dihubungi, Minggu 25 Maret 2024.
“Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 26 kali, itu dilakukan selama satu tahun. Kejadian ini kurang lebih selama satu tahun dari April sampai Desember,” tambahnya.
Lanjut Alfa, kondisi keluarga korban ini, bahwa kakak korban AH bekerja sebagai pedagang sayuran, sementara orangtua korban adalah ibu rumah tangga. Kemudian kakak ipar korban juga bekerja sebagai pedagang biasa.
“Jadi ya harapannya ada bentuk tanggungjawab yang memang atas dilakukan si pelaku ini gitu, karena sampai hari ini pun tidak ada bentuk tanggungjawabnya,” jelasnya.
Korban AH yang diduga diperkosa oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, dengan jarak hanya tiga rumah dari rumah korban ke rumah pelaku.
“Jarak antara rumah mereka hanya tiga rumah,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah kasus ini akan diakhiri dengan pernikahan secara agama atau melalui proses hukum lanjutan, ia menyatakan bahwa korban, yang saat ini masih memiliki suami secara agama, statusnya belum bercerai.
“Kita akan melihat perkembangannya nanti,” ucapnya.
Ia menegaskan, tentunya dalam kasus ini sangat disayangkan, dan pelaku harus bertanggung jawab, terutama karena korban sedang mengandung hasil dari perbuatan bejatnya tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita penyandang disabilitas tunawicara asal warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban kekerasan seksual aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh tetangganya pelaku dengan berinisial AR (30).
Perlu diketahui, berdasarkan surat undangan pemeriksaan korban dari Penyidik Unit PPA Polres Pandeglang dengan Nomor: B/411/III/2024/Satreskrim. Polres Pandeglang tengah melaksanakan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 289 KUHP pidana.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut polisi masih mendalami dan akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku pada pekan depan. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











