SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada oknum Lurah yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ASN.
Padahal, sejak kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa YA (32) ASN DinkopUKMPerindag Kota Serang itu sudah terjadi sejak 16 Desember 2023 lalu.
Kemudian, YA juga telah melaporkan oknum Lurah tersebut ke Polda Banten pada 27 Desember 2023, lalu dilanjutkan ke BKPSDM Kota Serang dan Inspektorat Kota Serang pada 28 Desember 2023.
Namun, setelah tiga bulan berjalan sejak kasus tersebut, belum ada titik terang atas upaya yang telah dilakukan oleh YA. Sebab, Pemkot Serang mengaku masih kebingungan untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum Lurah (AJ) tersebut, dengan alasan tidak ada saksi lain saat kejadian.
Padahal, YA telah memberikan sebuah bukti berupa rekaman pembicaraan antara AJ dan YA bersama suaminya yang dilakukannya pada 20 Desember 2023, yang saat itu ingin meminta klarifikasi kepada AJ untuk mengakui perbuatannya.
” Saya dan suami mendatangi kantor kelurahan di Hari Rabu sore jam 15.30 WIB. Keadaan di kantor kelurahan ada legawai honorer satu orang. Tapi tidak ada pelakunya. Saya telfon tidak aktif dan nelfon balik. Suami saya mengajak untuk laporan saja, akhirnya saya bikin rekaman audio untuk bukti keterangan,” ujar YA sembari terisak menangis, pada Rabu 27 Maret 2024.
Dijelaskan YA, saat itu dia dan suami dipersilahkan masuk ke ruangannya oleh AJ. Suami YA sempat menanyakan perbuatan yang telah dilakukan AJ kepada istrinya.
Namun, AJ saat itu terus mengelak berulang kali, hingga akhirnya kata YA, AJ mengaku bahwa saat itu dirinya khilaf.
“Saya dan suami dipersilahkan masuk ke ruangan. Suami saya sambil menahan emosi dan nanya ke dia, bapak tahu kan maksud kedatangan saya ini apa? Tapi dia bilang tidak tahu. Dia hanya diam, dan bilang minta maaf bahwa saya khilaf. Setelah itu saya pulang dengan suami saya,” jelas YA.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, saat ini Pemkot Serang masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan kasus tersebut masih diproses oleh Inspektorat dan BKPSDM.
“Jauh-jauh hari yang bersangkutan sudah lapor juga secara pribadi ke saya, dan saya langsung gerak cepat untuk diperiksa oleh Inspektorat. Walaupun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan itu sudah diproses oleh Inspektorat bekerja sama juga dengan kepala BKPSDM,” kata Nanang saat ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis 28 Maret 2024.
Nanang belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AJ. Sebab, yang memutuskan untuk klasifikasi hukuman ASN merupakan kewenangan dari Inspektorat Kota Serang.
“Ya tentu kalau nanti terbukti kan kita ada klasifikasi hukuman, ada ringan, sedang, berat. Nah ini pelecehan masuk ke dalam berat kah? Sedang, ringan kah? Nanti Inspektorat. Karenakan konstruksi kejadiannya atau hukumnya akan dinilai oleh Ispektorat,” tutur Nanang.
Menurut Nanang, apabila sudah ditemukan klasifikasi hukumannya, Inspektorat dan BKPSDM akan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian, yakni Pj Walikota Serang untuk menjatuhkan sanksinya.
“Ini kan kita tinggal nunggu dari hasil pemeriksaan Inspektorat, saya tunggu hasilnya. Biasanya kalau sudah ada hasilnya Inspektorat cepat ngadep ke saya. Tentu kita tidak mengabaikan kejadian ini tapi tentu prosedural juga harus ditempuh, dan hari ini saya akan telepon pak Inspektorat,” kata Nanang. (*)
Editor: Bayu Mulyana











