SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – ES alias Alung alias Abah (43) otak pelaku pembunuhan terhadap Ginanjar (29) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang sempat menyusun skenario korban tewas karena kasus pembegalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis sore, 28 Maret 2024. “Pada saat di TKP (tempat kejadian perkara) korban dihabisi seolah-olah karena perampokan (pembegalan),” ujar Condro.
Condro menjelaskan, kasus pembunuhan itu disusun oleh pelaku ES alias Alung bersama dua pelaku lain yakni AS (23) dan AL (buron). Sebelum kejadian, salah satu menghubungi korban dengan maksud memesan madu. “Pelaku ini berpura-pura memesan madu dengan korban awalnya,” katanya.
Korban yang tak sadar dijebak oleh para pelaku bertemu di Pinggir Jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Minggu malam, 24 Maret 2024. Saat berada di lokasi, ES alias Abah membacok korban.
“Korban ini sempat melarikan diri namun kembali dilukai pada bagian betis sebelah kanan,” kata Condro didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Korban yang mengalami bacokan pada bagian kaki itu lantas tersungkur. Disaat kondisi tersungkur, ES bertubi-tubi menganiaya warga Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat itu. Tindakan mantan bos korban ini kemudian diikuti oleh AL. “Pelaku AL ini juga ikut membacok korban,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Penganiayaan berat yang dilakukan oleh para pelaku tersebut membuat korban tewas di lokasi. Jasad pedagang madu itu kemudian ditemukan oleh warga sekitar pada Senin dinihari, 25 Maret 2024.
“Dari penemuan mayat itu, anggota kami berkoordinasi dengan pihak Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya,” katanya.
Tak butuh waktu lama, identitas korban berhasil diungkap. Polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku
“Korban diketahui bernama Ginanjar warga Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Meski berasal dari Jawa Barat, namun korban tinggal di sebuah kontrakan di daerah Tangerang,” ungkapnya.
Condro menjelaskan, setelah identitas korban terungkap pihaknya mendapat informasi mengenai pelaku. Pelaku tersebut diketahui ES alias Alung alias Abah dan AS warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Satu pelaku lagi berinisial AL masih buron,” jelasnya.
Condro mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Selasa, 26 Maret 2024 di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan ES alias Alung tersebut ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah informasi penemuan mayat,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Condro menerangkan, dari keterangan pelaku ES alias Alung motif pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati terhadap korban. Ia kemudian mengajak dua pelaku lain untuk memberi pelajaran terhadap korban.
“Motifnya karena sakit hati dengan korban. Korban ini pernah mengejek pelaku dan korban ini pernah meracuni ikan milik pelaku,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Condro menambahkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 340 KUH Pidana. Keduanya terancam pidana mati dan seumur hidup. “Ancamannya pidana mati dan seumur hidup,” tutur mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Editor: Abdul Rozak











