LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cihara dan Malingping diduga digelapkan. Akibatnya, klaim tunjangan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan gagal cair.
Sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cihara pun melaporkn kasus tersebut ke Polsek Panggarangan.
Salah seorang pendamping korban dan aktivis Lebak Selatan, Deden Haditiya, mengatakan bahwa banyak ditemukan kasus-kasus keterlambatan pembayaran iuran yang terjadi akibat kartu nonaktif dan oleh tangan yang nakal dan tidak bertanggung jawab.
Saat ini ia tengah mengumpulkan bukti lainnya bersama aktivis dan sejumlah lembaga kontrol sosial di wilayah Lebak Selatan.
“Hasil penelusuran informasi dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gagal cair akibat iuran mereka tak disetorkan tepat waktu di wilayah Kecamatan Cihara dan diduga digelapkan selama berbulan-bulan hingga perlindungan mengalami nonaktif, dan diduga dilakukan oleh pelaku oknum petugas yang secara rutin melakukan pengumpulan iuran kolektif dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut”, kata Deden kepada wartawan, Minggu, 31 Maret 2024.
Dede menjelaskan, dirinya saat ini sedang konsen melakukan advokasi sosial kepada sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kasus serupa, serta berharap pihak BPJS Ketemagakerjaan tidak berdiam diri, tapi seharusnya membubarkan petugas-petugas Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang nakal dan mendukung upaya laporan peserta ke wilayah penegakan hukum.
“Apalagi, kasus seperti ini merupakan perbuatan kriminal khusus yang mengandung unsur penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi dalam tugas dan fungsinya sebagai petugas Perisai BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menuturkan, saat ini sedang mengumpulkan bukti dan mendorong kasus tersebut untuk diselesaikan oleh aparat penegak hukum, karena korban dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Sejumlah informasi masuk sedang kita kumpulkan dan kita dorong berdasarkan koridornya masing-masing, untuk dugaan penggelapan iuran premi kita dorong masuk wilayah penegakan hukum baik institusi Kepolisian maupun Kejaksaan agar mendapat tindakan tegas bagi pelaku,” ucapnya.
Seorang pelapor, Marsih (35), warga Kecamatan Cihara yang merupakan istri dari peserta BPJS Ketenakerjaan yang meninggal dunia, berharap dapat memperoleh keadilan dan berharap Polsek Panggarangan dapat mengungkap kasus ini.
“Saya berhadap keadilan hukum, karena selama bertahun-tahun saya selalu membayar iuran premi, namun pada saat suami saya meninggal dunia dan berupaya melakukan klaim namun kartu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif akibat tidak dibayarkan oleh pengumpul (kolektor),” terangnya.
“Hingga akhirnya tak bisa menerima hak perlindungan, dan setelah meninggal dunia kartu pesertanya diaktifkan lagi, sama artinya petugas Perisai ini mendaftarkan orang yang sudah meninggal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kan aneh,” tambah Marsih.
Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Bripka Dimas Sutarwoko mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari dan melakukan pendalaman untuk dilanjutkan menjadi laporan informasi dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan delik pidananya karena diduga menimbulkan keresahan dan kerugian warga yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Laporan sudah diterima Polsek Panggarangan, akan kita dalami dan ditindaklanjuti secepatnya dilanjutkan menjadi laporan informasi ke Mapolres Lebak,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono