PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang realisasi pajak parkir waralaba di Kabupaten Pandeglang tercatat sudah mencapai 62 persen pada triwulan pertama tahun 2024.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Pandeglang, Yunisa, mengungkapkan bahwa pajak parkir di semua minimarket itu secara keseluruhan sudah mencapai Rp 96 juta membayarkan pajaknya dari target Rp 155 juta yang ditetapkan.
“Di triwulan pertama saja capaiannya sudah tinggi 62 persen, jadi kita sudah melampaui 50 persen lebih yah karena mereka sudah sadar patuhnya untuk membayar pajaknya,” ungkapnya, Rabu, 3 April 2024.
“Total ada 157 wajib pajak (WP) yang ada di laporan, 65 WP tidak aktif (blm ada laporan pajak selama tahun 2024), 92 WP aktif,” sambungnya.
Dikatakannya, setiap waralaba melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapenda Pandeglang.
“Kami akan menaikkan target pajak dalam revisi berikutnya karena melihat tren kenaikan pendapatan, terutama sejak bulan April,” katanya.
Ia menjelaskan, target pajak diperkirakan akan mengalami kenaikan yang signifikan.
“Biasanya mencapai 100 persen pada triwulan 4, namun pada triwulan 1 sudah tercapai,” jelasnya.
Ia juga menambahkan harapannya bahwa pemanfaatan wajib pajak waralaba dan lainnya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang melalui pajak parkir ini. (*)
Editor: Agus Priwandono