PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masa jabatan Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandelang Tanto Warsono Arban berakhir di antara bulan Maret-April 2025.
Berakhirnya masa jabatan Irna-Tanto ini mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Seharusnya, Irna-Tanto masih menjabat hingga 2026. Namun, keberadaan undang-undang tersebut mempersingkat masa jabatan keduanya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengucapkan terima kasih atas doa ulama dan anak yatim piatu sehingga dapat memimpin Pandeglang selama delapan tahun tanpa tanpa menyimpang aturan. “Kami selalu mendengar nasehat fatwa-fatwa alim ulama. Tidak mungkin saya tidak mendengar nasehat dan fatwa alim ulama, kami bisa membangun Pandeglang,” kata Irna dalam acara Tasyakuran Hari Jadi ke-150 Kabupaten Pandeglang di Pendopo Bupati Pandeglang, Sabtu, 6 April 2024
Irna mengaku harapan dan cita-citanya untuk mewujudkan Pandeglang maju setara dengan Banten Utara bukan hal mudah.
“Kami ingin setara dengan Tangerang Raya, dan ini perlu dukungan semua pemangku kepentingan,” katanya.
Irna juga bersyukur Pandeglang melalui pesta demokrasi yang digelar pada 14 Februari lalu itu dengan kondusif tanpa ada huru-hara
“Jadi semua menyadari semua hakekatnya Allah yang menentukan. Dan terima kasih semua para jajaran penyelenggara Pemilu tidak hanya Bawaslu dan KPU saja tapi juga kita pemerintah, Forkopimda juga sebagai penyelenggara pemilu bisa saling merapatkan barisan dan masyarakat teredukasi dengan baik,” katanya
Sementara terkait kapan pengisian dan pelantikan Pj bupati sebagai penggantinya sebelum pilkada digelar, Irna mengaku tidak tahu.
Dia hanya menunggu waktu untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah yang nanti dilantik.
“Seyogyanya saya dan Tanto habisnya di tahun 2026, tapi karena ada Undang-Undang Pilkada serentak jadi berakhir di tahun 2025. Jadi ia harus patuhi Undang-Undang tersebut. Karena tadi, kalau Pilkada tidak serentak bisa terjadi chaos ( kekacauan) terus,” kata Irna.
Menurut Irna, melalui pilkada serentak, potensi chaos dapat tidak terjadi sepanjang tahun.
“Ada pilkada berpotensi besar ada konflik, dan itu sangat sulit dihindarkan. Oleh karena itu, pilkada dilakukan secara serentak untuk dapat menciptakan situasi daerah yang kondusif,” katanya.
Kata Irna, keputusan Pilkada serentak pada 27 November 2034 merupakan kebijakan arif dan bijaksana.
.
Editor : Merwanda