KABUPATEN ANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-PPK Kecamatan Kelapa Dua telah dinonaktifkan oleh KPU Kabupaten Tangerang pada 2 April 2024. Namun, keputusan tersebut tidak mengubah hasil perolehan suara caleg dari PDIP.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan, KPU Kabupaten Tangerang hanya menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 004/LP / ADM.PL/BWSL.KAB/ 1 l.08/lll/2024 Pemilihan Nomor tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Laporan itu berisi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk memberikan sanksi terhadap,PPK Kecamatan Kelapa Dua.
“Jadi, berdasarkan kode etik, kami hanya menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan anggota PPK Kecamatan Kelapa Dua, saja,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu 6 Maret 2024.
Kata Umar, keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Tangerang.
” Iya, pleno KPU Kabupaten Tangerang kemarin, hanya menjalankan keputusan Bawaslu saja, dan tidak merubah hasil suara Caleg PDI Perjuangan dapil 6,”terangnya.
“Sehingga sekarang kita serahkan ke internal partai masing-masing saja,” imbuhnya.
Editor : Merwanda











