PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang belum membubarkan perangkat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Perangkat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) belum dibubarkan karena masa kerjanya sampai bulan April 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, sementara ini belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait rekrutmen Panwaslu untuk Pilkada Pandeglang.
“Kita paling hanya bisa menjelaskan pada saat ini sebenarnya, perangkat Panwaslu kecamatan ini masih ada ya. Dan belum dibubarkan karena mereka masih bertugas,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Selasa 16 April 2024.
Perangkat Panwaslu masih bertugas sampai di bulan April 2024 ini. Kemudian memang yang bisa disampaikan oleh pimpinan, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI bahwa akan dilakukan mekanisme evaluasi terhadap panwaslu yang existing atau yang sekarang ada.
“Evaluasi berupa instrumennya disiapkan oleh Bawaslu RI, namun sampai hari ini kami belum menerima instrumennya,” katanya.
Instrumen, terkait apa saja item yang kemudian bisa dievaluasi terhadap Panwaslu kecamatan. Kemudian nanti dilakukan rekrutmen begitu.
“Kemudian Panwaslu kecamatan hasil evaluasinya tidak bisa dilanjutkan seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut Lina mengungkapkan, proses rekrutmen Panwaslu dilakukan sebelum rekrutmen PPP (Panitia Pemilihan Kecamatan).
“Sebelum-sebelumnya pembentukan panwaslu dibentuk sebelum pembentukan PPK. Karena biasanya salah satu tugas Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan pembentukan PPK yang dilakukan oleh KPU,” katanya.
Kemudian, kaitan jumlah personil Panwaslu sebanyak tiga orang setiap kecamatan.
“Sedangkan kalau jumlah PPK sebanyak lima orang,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya