SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pada triwulan pertama tahun 2024, PT Parkland World Indonesia (PWI) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.232 karyawan.
Dari data yang diterima Radar Banten dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, gelombang PHK terjadi di tiga bulan yakni pada Januari sebanyak 691 pekerja, Februari 1.916 pekerja, dan Maret 625 pekerja. Sementara untuk bulan April data-data nya belum masuk.
Pantauan di depan PT PWI pada Selasa 16 April 2024, pukul 16.07 WIB, terlihat para pegawai mulai meninggalkan perusahaannya satu persatu. Tidak terlihat keramaian yang signifikan ketika jam pulang terjadi.
Terlihat juga kendaraan sepeda motor yang sudah berjejer di depan gerbang perusahaan untuk bersiap menjemput para pekerja yang baru pulang. Ada juga pekerja yang pulang dengan menggunakan kendaraan umum.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) TB Ana Supriatna mengatakan, alasan utama PHK yang dilakukan oleh pihak PT PWI yang tercantum dalam Surat Tanda Terima Pemutusan Hubungan Kerja yakni efisiensi.
“Datanya ada di surat, alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PWI selama tiga bulan berturut-turut dikarenakan kondisi perusahaan pailit atau mengalami kerugian,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Maret 2024.
Ia mengatakan, setiap ada surat PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang menjadi bukti. “Nah ini harus ada surat pernyataannya. Untuk alasan ini penting karena berkaitan dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan),” tegasnya.
Ia mengaku, jika saat ini PT PWI masih beroperasi, bahkan masih ada para pekerja yang bekerja di sana. “Perusahaan masih beroperasi, intinya berusaha demi kelangsungan hidup antara pekerja dan pengusaha itu normal. Jumlah pastinya belum kita data lagi, kurang lebih masih ada 1.000 lah yang bekerja,” tegasnya.
Ia mengatakan untuk isu berpindahnya perusahaan ke wilayah lain sudah beredar sudah lama dari beberapa tahun lalu. Namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah perusahaan melakukan PHK lantaran ingin berpindah dari kabupaten serang atau bukan.
“Namun yang pasti memang dari data yang kita terima kondisi perusahaan nya yang sedang pailit. Mengenai soal isu pemindahan itu menjadi urusan internal perusahaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











