Home Cilegon

Tiga Kali Diingatkan, Satpol PP Cilegon Ancam Bongkar Bangunan Liar di JLS

Rajudin by Rajudin
Selasa, 16 April 2024 12:38
in Cilegon, Utama
0
Tiga Kali Diingatkan, Satpol PP Cilegon Ancam Bongkar Bangunan Liar di JLS
0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengancam bongkar paksa sejumlah bangunan liar yang berjejer di trotoar disepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) 0 hingga 3 KM.

Pembongkaran paksa dilakukan lantaran pihaknya sudah tiga kali memberikan Surat Peringatan (SP) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan diberi waktu sampai lebaran.

“Kami sudah 3 kali memberi peringatan kepada para pedagang mulai dari teguran pertama tanggal 25 Maret, teguran kedua 1 April dan teguran ketiga 3 April, agar para pedagang secara mandiri membongkar sendiri bangunannya,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat saat ditemui usai melakukan Apel Pagi di Pemkot Cilegon, Selasa 16 April 2024.

“Kalau belum dibongkar sendiri, rencananya bakal  dibongkar paksa pada pekan depan (Senin 22/4), karena kita juga sudah melakukan rapat dengan Disperindag dan DPUPR bahwa 0 hingga 3 KM JLS itu harus dibersihkan dari bangunan pedagang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mamat menyampaikan, sterilisasi trotoar dari bangunan liar para pedagang itu bukan tanpa alasan, karena selain merusak keindahan jalan kota, sterilisasi JLS 0 hingga 3 juga menjadi salah satu syarat mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan lanjutan JLS.

Untuk itu, dirinya juga berencana kembali mendatangi para pedagang yang berjualan di trotoar JLS, untuk menghimbau kembali agar mereka mau membongkar secara mandiri.

“Insyaallah hari ini kita mendatangi para pedagang di JLS, kita woro-woro lagi memberi kesempatan ke mereka agar membongkar sendiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa,” ujarnya.

“Untuk pembongkaran nanti rencananya dilakukan gabungan mulai dari Disperindag, DPUPR, dari wilayah setempat baik kecamatan maupun kelurahan juga dilibatkan. Tapi mudah-mudahan dengan terus kita datangi secara persuasif para pedagang mau membongkar secara mandiri,” tutupnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bangunan Liar JLsDisperindag CilegonDPUPR CilegonJalan Lingkar SelatanJLSKota CilegonPenertiban BangunanPKLSatpol PP Cilegontrotoar JLS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Bayah, BPBD Lebak: Tidak Ada Kerusakan

Next Post

PHRI Pandeglang: Tingkat Okupansi Hotel Capai 100 Persen Selama Libur Lebaran

Next Post
PHRI Pandeglang: Tingkat Okupansi Hotel Capai 100 Persen Selama Libur Lebaran

PHRI Pandeglang: Tingkat Okupansi Hotel Capai 100 Persen Selama Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepala SPPG Kabur, Operasional Dapur MBG Sukaratu 06 Terhenti Hampir Sebulan

Kepala SPPG Kabur, Operasional Dapur MBG Sukaratu 06 Terhenti Hampir Sebulan

by Purnama Irawan
Sabtu, 8 Agustus 2026 06:12
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukaratu 06, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, terhenti hampir sebulan setelah...

Demo di Balaraja Berujung Anarkis, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka

by Fahmi
Jumat, 7 Agustus 2026 19:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berujung perkara pidana....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.