CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengancam bongkar paksa sejumlah bangunan liar yang berjejer di trotoar disepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) 0 hingga 3 KM.
Pembongkaran paksa dilakukan lantaran pihaknya sudah tiga kali memberikan Surat Peringatan (SP) untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan diberi waktu sampai lebaran.
“Kami sudah 3 kali memberi peringatan kepada para pedagang mulai dari teguran pertama tanggal 25 Maret, teguran kedua 1 April dan teguran ketiga 3 April, agar para pedagang secara mandiri membongkar sendiri bangunannya,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat saat ditemui usai melakukan Apel Pagi di Pemkot Cilegon, Selasa 16 April 2024.
“Kalau belum dibongkar sendiri, rencananya bakal dibongkar paksa pada pekan depan (Senin 22/4), karena kita juga sudah melakukan rapat dengan Disperindag dan DPUPR bahwa 0 hingga 3 KM JLS itu harus dibersihkan dari bangunan pedagang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mamat menyampaikan, sterilisasi trotoar dari bangunan liar para pedagang itu bukan tanpa alasan, karena selain merusak keindahan jalan kota, sterilisasi JLS 0 hingga 3 juga menjadi salah satu syarat mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan lanjutan JLS.
Untuk itu, dirinya juga berencana kembali mendatangi para pedagang yang berjualan di trotoar JLS, untuk menghimbau kembali agar mereka mau membongkar secara mandiri.
“Insyaallah hari ini kita mendatangi para pedagang di JLS, kita woro-woro lagi memberi kesempatan ke mereka agar membongkar sendiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa,” ujarnya.
“Untuk pembongkaran nanti rencananya dilakukan gabungan mulai dari Disperindag, DPUPR, dari wilayah setempat baik kecamatan maupun kelurahan juga dilibatkan. Tapi mudah-mudahan dengan terus kita datangi secara persuasif para pedagang mau membongkar secara mandiri,” tutupnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











